BPIH 2026 Ditetapkan Rp87,4 Juta, Pemerintah Ajukan Keppres ke Setneg

AKURAT.CO Pemerintah dan DPR menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2026 sebesar Rp87,4 juta per jemaah.
Menteri Agama Bidang Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan pihaknya telah mengajukan usulan penetapan tersebut kepada Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
“Sudah (hari ini) kita sampaikan ke Setneg,” ujar Irfan usai menghadiri RDP bersama Komisi VIII DPR, Rabu (5/11/2025).
Irfan belum dapat memastikan kapan Keppres akan terbit, namun memperkirakan prosesnya memerlukan waktu maksimal 14 hari kerja.
“Nggak tahu berapa lama nanti keluarnya. Tapi biasanya aturannya 14 hari sejak kita masukkan ke Setneg. Saya kira tidak akan lebih dari 14 hari, mungkin kurang dari itu,” jelasnya.
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Haji 2026 Komisi VIII DPR bersama pemerintah menyepakati BPIH 1447 H/2026 M sebesar Rp87.409.366 per jemaah, lebih rendah dari usulan awal pemerintah sebesar Rp88 juta.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR sekaligus Ketua Panja Haji 2026, Abdul Wachid, menyebut kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan panjang dengan mempertimbangkan efisiensi dan kenyamanan jemaah.
Baca Juga: Prabowo Instruksikan Langkah Cepat Turunkan Kemiskinan: Pendidikan Jadi Senjata Utama
“Keputusan besaran biaya haji tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp87.409.366. Ini turun dari pengajuan pemerintah Rp88 juta,” ujarnya saat rapat Panja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Ia menambahkan, BPIH 2026 juga lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
“Atau turun Rp2.893.000 dari BPIH 1446 H yang sebesar Rp89 juta,” jelas Wachid.
Skema Pembiayaan
Dari total BPIH 2026 sebesar Rp87,4 juta, skema pembiayaan disepakati sebagai berikut:
| Komponen Pembiayaan | Nilai | Persentase |
|---|---|---|
| Dibayar jemaah | Rp54,19 juta | 62% |
| Nilai manfaat pengelolaan keuangan haji | Rp33,21 juta | 38% |
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 2Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 3Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 4Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 5Pindar UKU Salurkan Rp687,18 Miliar dengan Pinjaman Macet Hanya 2,48 Persen, Jaga Keseimbangan Pertumbuhan dan Risiko
- 6Prediksi Skor Porto vs Napoli 5 November 2026: Tuan Rumah Berpeluang Menang
- 7Blue Bird Cetak Laba Rp474 Miliar, Salah Satunya Ditopang oleh Keuntungan Penjualan Armada yang Melonjak
- 8Jadwal Siaran Langsung Liga Champions Malam Ini: Barcelona vs Aston Villa, MU vs AS Roma
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar









