Ahli Hukum Soroti Jaksa yang Tetap Lanjutkan Perkara Diduga Kedaluwarsa

AKURAT.CO Ahli hukum sekaligus dosen Universitas Jayabaya, Yuspan Zalukhu, menyoroti langkah jaksa yang tetap melanjutkan perkara meski hakim telah menyatakan perkara tersebut gugur karena kedaluwarsa.
Pernyataan itu disampaikan Yuspan dalam diskusi Bicara Hukum bertema “KUHP Baru Adil untuk Semua” dengan subtema “Mengapa Ada yang Tetap Melanjutkan Perkara Kedaluwarsa” di Jakarta Utara, Jumat (13/2/2026).
Ia mengingatkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU), sebagai bagian dari aparat penegak hukum, wajib menerapkan ketentuan KUHP Nasional yang baru, yakni UU No. 1 Tahun 2023, yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
KUHP baru tersebut menggeser paradigma dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif dan korektif, serta mengatur secara tegas batas waktu kedaluwarsa penuntutan.
Menurut Yuspan, ketentuan mengenai kedaluwarsa dalam KUHP Baru telah diatur secara jelas, termasuk dalam penjelasan pasal.
“Redaksi pasal sudah sangat tegas. Jika dibaca bersama penjelasannya, menurut saya tidak ada ruang multi tafsir mengenai kedaluwarsa,” ujarnya.
Ia menilai, apabila terdapat perbedaan pandangan dalam penafsiran, hal tersebut seharusnya dapat diuji secara akademik dan yuridis, bukan dengan memaksakan proses hukum yang telah dinyatakan gugur di tingkat pengadilan negeri.
Yuspan menegaskan bahwa jaksa memang memiliki hak untuk mengajukan banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Namun, penggunaan upaya hukum tersebut harus dilandasi argumentasi hukum yang kuat.
“Ruang banding memang tersedia dalam sistem peradilan. Namun setiap upaya hukum sebaiknya didasarkan pada alasan yang jelas dan proporsional,” katanya.
Baca Juga: PELNI Buka Mudik Gratis BUMN 2026, Sediakan 800 Tiket Kapal
Ia juga mengingatkan pentingnya integritas dan profesionalisme aparat dalam menerapkan ketentuan KUHP Baru.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, menjelaskan bahwa KUHP Baru telah mengatur secara tegas mengenai batas waktu penuntutan, khususnya dalam Pasal 136 dan 137.
Selain itu, Pasal 3 KUHP Baru mengatur asas transisi yang menyatakan bahwa ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa harus diterapkan.
Menurut Faomasi, dalam perkara yang dimaksud, masa penuntutan telah melampaui batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
“Undang-undang sudah memberikan batasan yang jelas mengenai masa kedaluwarsa. Karena itu, penegak hukum perlu berhati-hati agar tidak terjadi pelanggaran prosedur,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa konsistensi dalam penerapan hukum sangat penting untuk menjaga kredibilitas lembaga penegak hukum.
PN Jakarta Utara Hentikan Persidangan
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan eksepsi tim kuasa hukum Budi melalui putusan sela.
Dalam putusan tersebut, persidangan dihentikan dan terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Budi menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut.
“Saya berterima kasih kepada majelis hakim. Ini sangat berarti bagi saya dan keluarga,” ujarnya singkat.
Faomasi juga mengapresiasi langkah majelis hakim yang dinilai telah mempertimbangkan ketentuan KUHP Baru secara cermat.
Diskusi tersebut menyoroti bahwa implementasi KUHP Baru masih menghadapi tantangan di lapangan, terutama dalam hal pemahaman dan konsistensi penafsiran oleh aparat penegak hukum.
Para pembicara menekankan pentingnya integritas, kompetensi, serta kepatuhan terhadap norma hukum yang telah diperbarui agar tujuan pembaruan hukum pidana nasional dapat tercapai dan kepastian hukum tetap terjaga.
Baca Juga: Libur Imlek 2026, Jasa Marga Prediksi 1,6 Juta Kendaraan Lintasi Tol Jabotabek
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









