Akurat

Kajati Sulsel Ditantang Eksekusi Terpidana Mira Hayati, Ratu Emas dari Makassar

Saeful Anwar | 15 Februari 2026, 11:06 WIB
Kajati Sulsel Ditantang Eksekusi Terpidana Mira Hayati, Ratu Emas dari Makassar

AKURAT.CO Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diminta bertindak tegas untuk segera mengeksekusi terpidana Mira Hayati

Menyusul turunnya putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Mira dihukum dengan vonis dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Terpidana Mira Hayati pengusaha skincare asal Makasar yang dijuluki "Ratu Emas" itu terbukti mengedarkan produk skincare (MH Cosmetic) yang mengandung bahan berbahaya merkuri/raksa, berdasarkan uji BPOM, serta tidak memiliki izin edar. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Dengan menyandang status terpidana, Mira Hayati setiap hari aktif muncul di platform media social. Tindakan ini dapat dipandang melecehkan institusi Kejaksaan. Agar tidak kecolongan seperti raibnya terpidana Silfester Matutina, Kejati Sulsel harus segera mengeksekusi Mira Hayati," ujar Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (15/2/2025).

Dalam fakta persidangan diketahui terdakwa Mira Hayati merupakan Dirut PT Agus Mira Mandiri Utama, perusahaan industri kosmetik yang memproduksi produk MH Cosmetic Lightenung Skin dan MH Cosmetic Night Cream. Produk itu kemudian diedarkan kepada stokis/leader melalui sistem pemesanan dan dipasarkan secara luas melalui distributor, agen, reseller, serta dipromosikan secara online melalui media sosial dan markerplace.

Kasus ini terungkap setelah beredar informasi viral di media sosial, yang menyebutkan produksi kosmetik merek Mira Hayati Cosmetic, berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM Makasar dan Labkesmas Kementerian Kesehatan dinyatakan mengandung bahan berbahaya merkuri (Raksa/hg), yang selanjutnya Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan melakukan penindakan.

Mira Hayati bersama suaminya, Fenny Frans Mustadir Dg Sila, dan pemilik skincare Raja Glow, Agus Salim, resmi ditahan Polda Sulsel setelah lebih dari tiga bulan berstatus tersangka, sejak November 2024. Penahanan Mira Hayati kemudian dibantarkan dengan alasan sakit dan berkursi roda selama menjalani persidangan.

Kasus ini mencoreng industri kecantikan lokal, tertama merek-merek yang sebelumnya dipercaya publik.

Msyarakat kini semakin kritis terhadap klaim produk kecantikan, terutama mengandalkan izin edar BPOM sebagai jaminan.

Baca Juga: Siapa Jeffrey Epstein? Terpidana Seks yang Namanya Muncul Lagi di Epstein Files

Mira Hayati si Ratu Emas

Mira Hayati, seorang pendangdut asal Makasar, pertama kali dikenal publik usai memamerkan emas yang ia beli dari Arab Saudi seberat satu kilogram pada 2023, melalui akun TikTok-nya.

Ia dikenal gemar flexing memamerkan kekayaan di media sosial. Seperti tas Hermes Birkin dan tas Lady Dior senilai Rp553 juta.

Flexing Mira Hayati lain yang viral adalah video di yang memperlihatkan teller Bank Rakyat Indonesia (BRI) datang ke rumahnya untuk menghitung uang miliknya. Dalam video itu terlihat lima petugas bank di tengah-tengah tumpukan uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 bersama dua mesin penghitung.

PT Agus Mira Mandiri Utama memiliki 20.000 reseller di seluruh Indonesia, termasuk master stockiest yang mendominasi pasar di Sulawesi, Sumatera dan Kalimantan. Ia memiliki 500 tim reseller dari Sumatera Selatan, Lampung dan Medan.

Menurut Petrus, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025, dapat dipakai oleh penyidik Dirkrimsus Polda Sulsel sebagai predicate offence atau predicate crime untuk menjerat Mira Hayati dalam tindak pidana pencucian uang, dengan melekatkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Setiap orang yang menerima, atau menguasai, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dipidana Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Unsur pidana TPPU itu masuk dan terpenuhi, sehingga dapat dilekatkan kepadanya," jelas Petrus.

Baca Juga: Kembali Digugat Cerai, Mantan Terpidana KDRT Alpriado Osmond Diduga Mengintimidasi Pendeta

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
S