Akurat

Memahami Perbedaan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana dalam Sistem Hukum Indonesia

Eko Krisyanto | 5 September 2025, 00:00 WIB
Memahami Perbedaan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana dalam Sistem Hukum Indonesia

AKURAT.CO Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, ada tiga istilah penting yang sering muncul: tersangka, terdakwa, dan terpidana.

Meski akrab di telinga, banyak masyarakat masih keliru membedakan ketiganya.

Padahal, setiap status hukum ini menunjukkan tahapan berbeda dalam proses hukum, sekaligus menentukan hak dan kewajiban yang dimiliki seseorang.

Mengetahui perbedaan ini penting agar publik tidak terburu-buru memberikan stigma. Berikut penjelasannya.

Apa Itu Tersangka?

Tersangka adalah individu yang berdasarkan bukti permulaan dianggap layak diduga melakukan tindak pidana. Status ini diberikan di tahap penyidikan.

Ciri-ciri status tersangka:

  1. Masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

  2. Belum ada tuduhan resmi yang dibawa ke pengadilan.

  3. Ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, baik dari laporan, pengaduan, maupun hasil temuan di lapangan.

Artinya, seseorang yang berstatus tersangka belum tentu bersalah, karena kasusnya masih dalam tahap penyidikan.

Baca Juga: Ima Mahdiah Pastikan Gaji dan Tunjangan DPRD Jakarta Transparan dan Sesuai PAD

Apa Itu Terdakwa?

Setelah penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, status seseorang akan naik menjadi terdakwa.

Kriteria menjadi terdakwa:

  1. Jaksa penuntut umum resmi mengajukan dakwaan.

  2. Berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

  3. Kasus mulai diperiksa dalam persidangan terbuka.

Di tahap ini, terdakwa sudah menghadapi proses hukum di pengadilan, tetapi belum tentu bersalah sebelum ada putusan hakim.

Apa Itu Terpidana?

Terpidana adalah status bagi seseorang yang sudah dijatuhi hukuman pidana melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Ciri-ciri status terpidana:

  1. Hakim menyatakan yang bersangkutan terbukti melanggar hukum.

  2. Putusan sudah final, tidak bisa diganggu gugat kecuali melalui grasi atau amnesti.

  3. Jika masih ada upaya hukum (banding, kasasi, PK), statusnya tetap terdakwa hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Dengan kata lain, baru bisa disebut terpidana jika vonis hakim sudah final.

Perjalanan Status Hukum

Proses peradilan pidana bergerak secara sistematis:

Baca Juga: KPK Berpeluang Tetapkan Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Google Cloud

  1. Laporan/Pengaduan → Seseorang dilaporkan ke aparat penegak hukum.

  2. Penyidikan → Ditentukan sebagai tersangka.

  3. Penuntutan → Naik menjadi terdakwa di pengadilan.

  4. Putusan Hakim → Jika terbukti, berstatus terpidana.

Hak-Hak yang Melekat di Setiap Status

Hak Tersangka:

  • Didampingi penasihat hukum.

  • Mendapat informasi jelas mengenai dugaan tindak pidana.

  • Bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak adil.

Hak Terdakwa:

  • Didampingi pengacara selama persidangan.

  • Menghadirkan saksi dan bukti untuk membela diri.

  • Tidak dipaksa mengaku bersalah.

Hak Terpidana:

  • Mendapat perlakuan sesuai martabat manusia.

  • Berhak mengajukan grasi atau amnesti.

  • Mendapat pembinaan selama menjalani pidana.

Dasar Hukum

Semua istilah ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menjadi pedoman utama dalam proses peradilan pidana di Indonesia.

Baca Juga: Puan Maharani: DPR Berkomitmen Bertransformasi, Tidak Ada Kenaikan Gaji Anggota

Perbedaan antara tersangka, terdakwa, dan terpidana terletak pada tahap proses hukum dan kekuatan bukti yang menyertainya.

Tersangka masih berada di tahap penyidikan, terdakwa sedang menjalani persidangan, sementara terpidana sudah divonis bersalah oleh pengadilan.

Dengan memahami hal ini, masyarakat diharapkan lebih bijak menyikapi kasus hukum.

Jangan sampai memberi stigma berlebihan kepada seseorang yang masih berstatus tersangka atau terdakwa, karena asas hukum kita jelas: setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Laporan: Tia Ayulia/magang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.