Kesthuri Diduga Jadi Pengepul Duit untuk Dapatkan Kuota Haji Tambahan dari Kemenag

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang telah menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.
Dalam pengusutan kasus korupsi kuota haji, KPK menduga adanya peran asosiasi yang bertindak sebagai pengepul uang dari biro perjalanan atau travel agent untuk memperoleh kuota haji khusus dari Kemenag.
Salah satu asosiasi yang didalami adalah Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaan Muhamad A. Fatih selaku Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri, Senin (26/1/2026).
Muhamad A. Fatih diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi kuota haji periode 2023-2024 di Kemenag.
"Yang bersangkutan hari ini didalami terkait dengan perannya, di mana pihak asosiasi ini diduga sebagai pengepul atau mengumpulkan uang dari para biro travel," katanya.
Baca Juga: Soal Aliran Dana ke PBNU, Tersangka Korupsi Kuota Haji: Tanya Penyidik
Meski demikian, Budi belum memerinci jumlah dana yang diduga ditampung oleh Kesthuri. Namun, setoran tersebut disinyalir diberikan agar biro perjalanan dapat menikmati pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
"Diteruskan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. Mereka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengusut perkara tersebut melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan 7 Agustus 2025.
Sprindik tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Berdasarkan konstruksi perkara, KPK menegaskan terdapat kerugian negara akibat praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Nilainya disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Baca Juga: Bos Maktour Ngaku Susah Dapat Kuota Haji Khusus dari Pemerintah Sehingga Harus Pakai Furoda
Dugaan kerugian negara bermula dari pemberian tambahan 20.000 kuota haji oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk mengurangi antrean jemaah.
Namun, dalam pelaksanaannya, pembagian kuota tambahan itu dinilai bermasalah karena dibagi secara merata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, ketentuan perundang-undangan secara tegas mengatur pembagian kuota sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam perjalanan pengusutan perkara ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, mulai dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, hingga agen perjalanan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour Travel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








