Akurat

Soal Aliran Dana ke PBNU, Tersangka Korupsi Kuota Haji: Tanya Penyidik

Wahyu SK | 26 Januari 2026, 18:07 WIB
Soal Aliran Dana ke PBNU, Tersangka Korupsi Kuota Haji: Tanya Penyidik

AKURAT.CO Staf khusus sekaligus anak buah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (26/1/2026).

Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Gus Alex diberondong berbagai pertanyaan oleh awak media.

Mulai dari jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, dugaan aliran dana ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), statusnya sebagai tersangka, hingga materi pemeriksaan yang dijalaninya selama kurang lebih delapan jam.

Namun, seluruh pertanyaan tersebut tidak dijawab secara rinci oleh Gus Alex.

"Tanya penyidik," jawabnya singkat.

Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka dalam perkara korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama.

"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Baca Juga: Bos Maktour Ngaku Susah Dapat Kuota Haji Khusus dari Pemerintah Sehingga Harus Pakai Furoda

Meski yang bersangkutan telah berstatus sebagai tersangka, Budi menjelaskan bahwa pada pemeriksaan kali ini, Gus Alex diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Dalam kapasitas sebagai saksi, untuk dimintai keterangannya," katanya.

Dalam perkara korupsi kuota haji periode 2023-2024 di Kementerian Agama, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengusut perkara tersebut melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025.

Sprindik tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan konstruksi perkara, KPK menegaskan terdapat kerugian negara akibat praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Nilainya bahkan disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dugaan kerugian negara tersebut bermula dari pemberian tambahan 20.000 kuota haji oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia guna mengurangi antrean jemaah haji.

Baca Juga: KPK Periksa Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur dalam Korupsi Kuota Haji

Namun, dalam pelaksanaannya, pembagian kuota tambahan itu dinilai bermasalah karena dilakukan secara merata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, ketentuan perundang-undangan secara tegas mengatur proporsi pembagian kuota sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK