Akurat

KPK Diminta Serius Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Korupsi Oleh Jampidsus

Wahyu SK | 19 Januari 2026, 15:13 WIB
KPK Diminta Serius Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Korupsi Oleh Jampidsus

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak serius mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi korupsi yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terhadap pengelolaan barang bukti dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga diminta untuk melakukan audit investigasi.

Hal itu disampaikan Koordinator Serikat Pemuda Kerakyatan (SPKR), Amri, saat menggelar aksi damai di Jakarta, Senin (19/1/2026).

"SPKR mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk menyelidiki peran Febrie Adriansyah selaku eks. Direktur Penyidikan Jampidsus, yang saat ini menjabat sebagai Jampidsus dalam penerbitan surat pencabutan blokir saham yang berakibat raibnya aset sitaan senilai sekitar Rp377,7 miliar. Artinya, pemulihan kerugian negara baru sekitar 30 persen. Ini angka yang sangat tidak wajar dan patut diduga ada masalah serius dalam pengelolaan aset barang bukti," jelasnya kepada wartawan.

Dugaan keterlibatan Febrie didasari terbitnya Surat Nomor R-769/F.2/Fd.2/05/2020 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus. Dokumen itu diklaim turut meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut blokir dan mengembalikan 472.166.000 lembar saham BJBR dari KSEI ke rekening PT Jiwasraya.

"Padahal, pada saat surat itu diterbitkan, perkara Jiwasraya telah berstatus P21. Bahkan kemudian, saham yang dimaksud secara tegas dinyatakan dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2931/K/Pid.Sus/2021 sebagai barang bukti yang dirampas untuk negara," kata Amri.

"Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa terdapat keputusan administratif yang tidak selaras dengan proses hukum pidana yang sedang berjalan," tambahnya, sambil menyebut akan melakukan aksi yang lebih besar jika tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti.

Baca Juga: Wajar jika Jaksa Agung dan Jampidsus Didesak Mundur, Ini Alasannya

Desakan itu juga pernah disampaikan oleh Gerakan Masyarakat Antikorupsi (Gema Aksi) yang mendatangi Gedung Merah Putih KPK dan OJK, pada 15 Januari lalu.

Mereka minta Febrie diperiksa dugaan penghilangan barang bukti kasus korupsi Jiwasraya yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

"Ada tiga pokok dugaan utama, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara korupsi strategis; dugaan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan hukum; dugaan pengondisian penegakan hukum yang berpotensi melindungi pihak tertentu," kata Koordinator Gema Aksi, Borut, saat itu.

Selain ke KPK, Gema Aksi juga melakukan unjuk rasa ke Otoritas Jaksa Keuangan (OJK). Sebab, Febrie saat masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung diduga membuat surat ke lembaga itu seolah barang sitaan dalam kasus korupsi Jiwasraya bukan barang bukti.

Sehingga, pengembalian ke pihak pemilik harus dilakukan. Barang yang disita saat itu berupa 472.166.000 lembar saham BJBR dari KSEI ke rekening PT Jiwasraya.

Gema Aksi juga sudah bersurat ke Presiden Prabowo Subianto, KPK, Kortas Tipikor Polri, serta Komisi III dan pimpinan DPR RI untuk audiensi membawa bukti-bukti kuat dugaan pidana penggelapan aset dan alat bukti kejahatan korupsi Jiwasraya yang menyeret nama Jaksa Agung dan Jampidsus.

Amri berpendapat sewajibnya KPK atau Kortas Tipikor Polri menindaklanjuti laporan dugaan pidana korupsi ini dengan melakukan penyelidikan atau penyidikan terhadap oknum pimpinan jaksa yang terlibat, mantan Jampidsus, Ali Mukartono, oknum pimpinan OJK yang diduga turut membuka blokir aset-aset tersebut sampai pimpinan dan auditor BPK yang telah menjadikan temuan hasil audit BPK terkait Jiwasraya namun tidak memasukkan dalam rekomendasi temuan BPK sampai hakim yang menetapkan putusan pengadilan terhadap kasus korupsi Jiwasyraya.

Baca Juga: Koalisi Sipil Anti Korupsi Ungkap Fakta Dugaan Penghalangan Penyidikan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah

Amri menduga dengan dibuka blokir aset tersebut dari alat bukti korupsi oleh oknum pimpinan kejaksaan, terdapat kongkalikong atau pemufakatan jahat dengan perusahaan- perusahaan besar yang menjadi nasabah previlage asuransi Jiwasraya saat itu.

"Dengan terbukanya masalah ini, kita masyarakat akan melihat jelas bagaimana pemberantasan korupsi di negeri ini dicemari dan dikotori oleh perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh para oknum pimpinan Kejaksaan Agung RI," katanya.

"Kami juga menuntut reformasi Kejaksaan Agung secara menyeluruh agar tidak ada lagi abuse of power oleh pimpinan Kejaksaan Agung. Bahkan lebih baik Jaksa Agung dipilih oleh Presiden namun disetujui oleh DPR RI agar legislatif sebagai lembaga yang dapat berfungsi sebagai pengawasan terhadap APH," tegas Amri.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK