AKURAT.CO Komisi III DPR berkomitmen mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset agar dilakukan secara menyeluruh, akuntabel, terbuka terhadap aspirasi publik. Serta tetap menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Anggota Komisi III DPR, Adang Daradjatun, menilai pemaparan Badan Keahlian DPR (BKD) menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset disusun sebagai respons atas persoalan mendasar dalam penegakan hukum.
Salah satunya adalah masih rendahnya tingkat pemulihan aset hasil kejahatan, terutama kejahatan bermotif ekonomi, akibat keterbatasan perangkat hukum yang berlaku saat ini.
"Komisi III memandang bahwa RUU Perampasan Aset sangat penting sebagai instrumen pemulihan kerugian negara dan korban. Namun pembahasannya harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, serta perlindungan hak asasi manusia," jelasnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1/2026).
Politisi PKS itu menjelaskan, berdasarkan penjelasan Badan Keahlian DPR RI, RUU ini dirancang untuk merangkum berbagai ketentuan mengenai perampasan aset yang selama ini tersebar di sejumlah undang-undang.
Regulasi tersebut juga dimaksudkan memberikan kepastian hukum terkait mekanisme perampasan aset, baik yang dilakukan melalui putusan pidana maupun tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu.
"Perampasan aset tidak boleh berhenti pada penyitaan. Negara harus menjamin aset tersebut dikelola secara profesional, transparan, dan hasilnya benar-benar dikembalikan untuk kepentingan publik," kata Adang.
Lebih lanjut, ia menegaskan Komisi III DPR akan membuka ruang partisipasi publik secara luas dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Belum Dibahas Meski Jadi Prioritas, Puan: DPR Masih Terima Masukan
Pelibatan akademisi, praktisi hukum, serta kelompok masyarakat sipil dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi dan daya guna yang kuat.
"RUU ini menyangkut hak warga negara dan kewibawaan negara dalam melawan kejahatan ekonomi. Karena itu, pembahasannya harus matang, terbuka, dan tidak tergesa-gesa," jelas Adang.
Sebagai informasi, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana mulai memasuki tahap substansi.
Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum komprehensif untuk memastikan aset hasil kejahatan, khususnya kejahatan bermotif ekonomi, dapat dirampas dan dikembalikan kepada negara.
Badan Keahlian DPR memaparkan struktur awal RUU Perampasan Aset yang akan disusun dalam delapan bab dengan puluhan pasal.
Kerangka tersebut dirancang untuk mengatur perampasan aset secara menyeluruh, mulai dari proses hukum hingga pengelolaan aset hasil rampasan.
Delapan bab dalam RUU Perampasan Aset mencakup ketentuan umum, ruang lingkup pengaturan, jenis aset yang dapat dirampas, hukum acara perampasan aset, pengelolaan aset hasil rampasan, kerja sama internasional, pendanaan, hingga ketentuan penutup.
Struktur tersebut dirancang sebagai sistem hukum yang utuh dari hulu hingga hilir.
Selain pembagian bab, RUU Perampasan Aset juga memuat sejumlah pokok pengaturan penting. Antara lain metode perampasan aset, kriteria aset yang dapat disita, mekanisme permohonan perampasan aset, serta tata kelola dan pertanggungjawaban aset rampasan negara.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Segera Dibahas Setelah Revisi KUHAP