Enam Warga Ajukan Gugatan Lingkungan Terkait Bencana di Sumatera, Sidang Perdana Digelar Pekan Depan

AKURAT.CO Enam warga negara Indonesia mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan kelalaian negara dalam melindungi lingkungan hidup.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 2 Januari 2026 dengan nomor perkara 15/Pdt.G/2026/PN Jkt. Pst melalui kuasa hukum Muhammad Yusuf, dan Hidayat. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Januari 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan warga negara atau citizen lawsuit (CLS) ini dilatarbelakangi rangkaian peristiwa banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di sejumlah wilayah di Pulau Sumatera pada akhir 2025.
Para penggugat terdiri dari Sri Bintang Pamungkas, Muhammad Ali, Meryati, Zulkifli, Bastian Umar, dan Nurhadi Harsa Sumarta.
Gugatan tersebut ditujukan kepada penyelenggara negara serta sejumlah kementerian terkait yang dinilai memiliki kewenangan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan tata ruang.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Yusuf, menjelaskan gugatan diajukan sebagai bentuk kepedulian warga negara terhadap dugaan pembiaran dan kelalaian dalam menjalankan kewajiban konstitusional untuk menjaga lingkungan hidup.
“Gugatan ini didasarkan pada hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” ujar Yusuf dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Baca Juga: Girl from Nowhere: The Reset, Cek Sinopsis Lengkap dan Jadwal Tayang Serial Thailand Terbaru 2026
Ia menyebut, gugatan tersebut juga merujuk sejumlah regulasi yang membuka ruang bagi warga negara untuk mengajukan gugatan demi kepentingan umum dan perlindungan lingkungan hidup.
Menurut para penggugat, bencana banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak hanya dipicu oleh curah hujan ekstrem, tetapi juga diperparah oleh kerusakan fungsi lingkungan akibat alih fungsi lahan, deforestasi, aktivitas pertambangan, serta kebijakan perizinan yang dinilai belum sepenuhnya berkelanjutan.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan telah terjadi perbuatan melawan hukum, memerintahkan evaluasi dan pencabutan izin usaha yang terbukti merusak lingkungan, serta mendorong upaya pemulihan lingkungan dan pemenuhan hak masyarakat terdampak.
Muhammad Yusuf menambahkan, ke depan pihaknya juga berencana mengajukan gugatan terhadap sejumlah perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.
“Langkah ini diharapkan menjadi pembelajaran agar kegiatan usaha tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memperhatikan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Salah satu penggugat, Nurhadi Harsa Sumarta, menyampaikan, gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk keprihatinan atas dampak luas bencana ekologis yang terjadi sejak akhir November hingga awal Desember 2025.
Ia menyebut, bencana tersebut menimbulkan kerusakan ekosistem, kerugian harta benda, korban hilang, hingga korban jiwa di berbagai daerah.
Menurutnya, curah hujan ekstrem yang tercatat mencapai lebih dari 300 milimeter per hari memang menjadi faktor alam, namun dampaknya semakin meluas akibat perubahan penggunaan lahan dan kerusakan lingkungan.
“Perubahan fungsi hutan, aktivitas pertambangan, pembangunan di kawasan rawan, dan tata ruang yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan menjadi faktor yang memperparah bencana,” katanya.
Ia menegaskan, meski faktor cuaca berada di luar kendali manusia, pengelolaan lingkungan dan kebijakan tata ruang sepenuhnya berada dalam kewenangan penyelenggara negara.
“Gugatan ini diajukan sebagai bentuk kepedulian warga terhadap korban bencana sekaligus keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang,” pungkasnya.
Baca Juga: Di di Tengah Ancaman Trump, Jerman dan Prancis Kirim Pasukan ke Greenland
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









