Akurat

KPK Kantongi Bukti Tebal Tersangkakan Yaqut Cholil Qoumas

Fajar Rizky Ramadhan | 14 Januari 2026, 06:54 WIB
KPK Kantongi Bukti Tebal Tersangkakan Yaqut Cholil Qoumas

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi alat bukti yang kuat untuk menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Meski demikian, hingga kini KPK belum menjadwalkan pemeriksaan Yaqut dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan terhadap Yaqut belum ditentukan waktunya. Ia memastikan KPK akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut secara terbuka kepada publik.

“Sampai dengan saat ini belum ada jadwal pemanggilan tersebut. Jika sudah ada, kami akan update ya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Budi menambahkan, saat ini KPK masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilai kerugian negara tersebut akan menjadi bagian penting dalam berkas perkara.

Baca Juga: Ketua Bidang Ekonomi PBNU Diduga Terima Uang Korupsi Kuota Haji

“Penghitungan kerugian negara dilakukan oleh BPK, kita masih tunggu hasil kalkulasi finalnya,” ungkapnya.

Meski perhitungan kerugian negara belum rampung, KPK menegaskan penetapan Yaqut sebagai tersangka telah didasarkan pada kecukupan alat bukti. Menurut Budi, penyidik telah mengantongi berbagai bukti yang diperoleh dari rangkaian penyidikan.

“Penetapan seorang tersangka tentunya berdasarkan adanya kecukupan alat bukti. Di mana dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti,” kata Budi Prasetyo, Minggu (11/1/2026).

Ia menjelaskan, alat bukti tersebut meliputi keterangan sejumlah saksi, dokumen, hingga bukti elektronik yang diperoleh dari penggeledahan di berbagai lokasi. KPK juga memastikan keputusan penetapan tersangka telah disepakati seluruh pimpinan lembaga antirasuah.

“Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat, untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya,” jelas Budi.

Baca Juga: Kilas Balik Kasus Korupsi Haji di Indonesia, Bikin Bulu Kuduk Merinding!

Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan peran Yaqut dalam perkara tersebut. Menurut Asep, Yaqut diduga membagi kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah dari Pemerintah Arab Saudi secara tidak sesuai ketentuan.

“Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000 - 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata Asep kepada wartawan di Gedung KPK, Minggu (11/1/2026).

Asep menegaskan, pembagian kuota tersebut bertentangan dengan aturan yang mengamanatkan alokasi sekitar 93 persen untuk haji reguler dan sisanya untuk haji khusus. KPK masih terus mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi kuota haji ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.