Kilas Balik Kasus Korupsi Haji di Indonesia, Bikin Bulu Kuduk Merinding!

AKURAT.CO Skandal dugaan korupsi kuota haji 2024 yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan publik pada sejarah panjang penyalahgunaan dana haji di Indonesia.
Kasus ini bukan pertama kalinya, sebab sejak era reformasi, dua Menteri Agama pernah dipenjara karena korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Pada 2006, Said Agil Husin Al Munawar divonis lima tahun penjara karena terbukti korupsi dana haji. Delapan tahun kemudian, giliran Suryadharma Ali dihukum enam tahun penjara atas kasus serupa. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan jemaah justru dijadikan alat memperkaya diri dan kelompok.
Baca Juga: Uang Khalid Basalamah di Kasus Korupsi Kuota Haji: Dirampas Negara atau Kembali ke Jemaah?
Kini, dugaan penyimpangan kembali muncul setelah pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota 20 ribu jemaah pada musim haji 2024. Kemenag kala itu membagi kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. KPK menilai pembagian ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
“Undang-undang mengatur komposisi jelas: 92 persen untuk jamaah reguler, sisanya untuk haji khusus. Kebijakan membagi rata bertentangan dengan aturan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (11/9/2025).
KPK menduga pembagian itu terkait kepentingan sejumlah biro perjalanan haji. Penyelidik menemukan adanya pertemuan antara pejabat Kemenag dengan pengusaha travel setelah kuota tambahan diumumkan.
Menurut peneliti ICW, Wana Alamsyah, kasus berulang ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan. “Inspektorat jenderal yang menjadi pengawas berada langsung di bawah menteri. Relasi kuasa ini membuat fungsi pengawasan tidak berjalan optimal,” katanya. Transparency International Indonesia juga menilai reformasi pengawasan haji tidak pernah tuntas, sehingga praktik lama berulang.
Baca Juga: PKB Desak KPK Jangan Main Abu-Abu, Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Persoalan ini juga disorot dari sisi moralitas. Ustaz Husni Nasution mengingatkan korupsi haji adalah bukti kegagalan mengendalikan hawa nafsu. Ia mengutip QS Yusuf [12]:53 yang menegaskan kecenderungan jiwa manusia pada kejahatan kecuali yang dirahmati Allah. “Solusinya bukan hanya hukum, tapi membangun kecerdasan hidup spiritual,” ujarnya.
Dari kasus Said Agil hingga Suryadharma Ali, kini ke dugaan korupsi kuota haji 2024, sejarah hitam terus berulang. Tanpa pengawasan kuat dan kesadaran moral, pengelolaan haji tetap menjadi ladang subur penyalahgunaan wewenang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 4Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 5ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 6Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 7Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 8Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 9KPK Geledah Kementerian ATR/BPN, Ruangan Dirjen Jadi Salah Satu Target
- 10Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Mengalir ke Pembelian Rumah, Mobil hingga Ruko







