KPK Beri Isyarat Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pihaknya akan segera membeberkan perkembangan penyidikan kepada publik, termasuk siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
“Semuanya akan kami update dan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti, termasuk pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Budi menambahkan, lembaganya tengah menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik jual beli kuota haji khusus dari tambahan kuota haji tahun 1445 H/2024 M.
KPK juga telah memeriksa Eri Kusmar, Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara (BMN) Kemenag, terkait aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada sejumlah oknum di Kemenag.
“Saksi didalami terkait dengan aliran uang dari PIHK kepada oknum-oknum di Kemenag,” kata Budi.
Dalam penyidikan ini, KPK telah meminta keterangan dari lebih dari 300 biro penyelenggara haji di berbagai daerah, antara lain Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, dan Kalimantan Selatan.
“Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara,” tambahnya.
Baca Juga: KPK Kejar Aliran Dana Kuota Haji, Biro Travel Mulai Disisir
Kasus dugaan korupsi ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. Lembaga antirasuah itu juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa kerugian negara sementara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga ini juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut Cholil Qoumas.
Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI turut menemukan sejumlah kejanggalan pada penyelenggaraan haji 2024, terutama pada pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah. Dari jumlah itu, Kemenag membagi kuota secara seimbang—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus—padahal menurut Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, proporsinya seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
KPK memastikan akan terus menelusuri keterlibatan para pihak yang diduga berperan dalam penyelewengan kuota haji tersebut hingga tuntas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










