Akurat

Masih Proses Pengusutan Korupsi Haji, KPK Terbang ke Saudi

Fajar Rizky Ramadhan | 11 November 2025, 07:30 WIB
Masih Proses Pengusutan Korupsi Haji, KPK Terbang ke Saudi

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama dan penyelenggara travel haji.

Dalam perkembangan terbaru, KPK berencana mengirim tim ke Arab Saudi untuk melakukan pemeriksaan lapangan terkait tambahan kuota jamaah haji Indonesia.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa langkah itu diperlukan untuk mengecek langsung kondisi lapangan, terutama mengenai ketersediaan tempat dan akomodasi jamaah tambahan.

“Kami perlu memastikan apakah tambahan 20 ribu kuota, terutama 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, benar-benar tersedia dan sesuai ketentuan,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).

Baca Juga: Bukan Karena Pernah Jadi Presiden, Ini Alasan Gus Dur Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Menurut Asep, tim penyidik akan memverifikasi berbagai aspek teknis penyelenggaraan haji, mulai dari distribusi kuota, kesiapan tempat di Mina dan Arafah, hingga fasilitas pendukung jamaah. “Kita tahu bahwa wukuf harus di Arafah. Jadi, semua fasilitas dan lokasi harus terverifikasi secara jelas,” tambahnya.

Selain itu, KPK juga menelusuri dugaan pungutan liar dan pengumpulan dana dari sejumlah biro perjalanan haji (PIHK). Diduga, dana itu merupakan biaya ‘percepatan’ untuk memperoleh kuota tambahan.

Beberapa di antaranya bahkan telah mengembalikan uang karena khawatir kasus tersebut mencuat di hadapan panitia khusus DPR tahun 2024 lalu.

Kasus ini berawal ketika Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah. Namun, pembagian kuota diduga menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang membatasi haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. Dugaan adanya kongkalikong antara oknum Kemenag dan travel haji pun menguat.

Baca Juga: Ganti Kementerian Ganti Seragam Lagi, Ini Batik Haji Indonesia 2026

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, kendaraan, dan rumah, telah disita penyidik. Hingga kini, lebih dari 300 penyelenggara haji khusus telah diperiksa dari total sekitar 400 PIHK yang terdaftar.

“Kami masih mengidentifikasi aliran dana dan pola relasi antar pihak terkait. Langkah ke Arab Saudi nanti menjadi bagian penting untuk memverifikasi semua data di lapangan,” pungkas Asep.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.