Akurat

Bukan Arab Saudi, Ini 5 Negara yang Melarang Perayaan Natal di Ruang Publik

Lufaefi | 19 Desember 2025, 16:38 WIB
Bukan Arab Saudi, Ini 5 Negara yang Melarang Perayaan Natal di Ruang Publik

AKURAT.CO Perayaan Natal yang identik dengan umat Kristiani tidak selalu dapat dirayakan secara terbuka di seluruh negara. Di sejumlah wilayah dunia, perayaan Natal justru dilarang berlangsung di ruang publik karena alasan hukum, ideologi, hingga pertimbangan stabilitas sosial dan keagamaan.

Larangan tersebut umumnya diberlakukan di negara-negara dengan sistem pemerintahan tertentu atau yang menetapkan agama resmi negara. Menariknya, Arab Saudi yang kerap diasosiasikan dengan aturan keagamaan ketat justru tidak termasuk dalam daftar negara yang melarang perayaan Natal secara resmi.

Berikut lima negara yang melarang atau membatasi perayaan Natal di ruang publik:

1. Somalia

Somalia telah melarang perayaan Natal dan Tahun Baru sejak 2009, seiring penerapan sistem Syariah sebagai sumber utama hukum negara. Konstitusi Somalia menetapkan Islam sebagai agama resmi negara. Pemerintah menilai perayaan Natal tidak sejalan dengan ajaran Islam dan dikhawatirkan memicu gangguan keamanan, termasuk ancaman dari kelompok ekstremis.

Perayaan Natal di hotel, tempat umum, atau ruang publik tidak diperbolehkan. Namun, warga non-Muslim dan warga asing masih diizinkan beribadah secara privat di rumah atau kawasan tertentu, seperti kompleks PBB dan pasukan penjaga perdamaian Uni Afrika.

Baca Juga: Liburan Akhir Tahun, OH!SOME Kasih 10 Ide Kado Natal dan Tahun Baru yang Unik

2. Korea Utara

Korea Utara dikenal sebagai salah satu negara dengan pembatasan kebebasan beragama paling ketat di dunia. Sejak berdiri pada 1948, perayaan Natal hampir tidak pernah dilakukan secara terbuka.

Meski konstitusi menyebutkan adanya kebebasan beragama, praktik keagamaan Kristiani dapat berujung pada hukuman berat, mulai dari penahanan hingga ancaman hukuman mati. Mayoritas penduduk Korea Utara hidup di bawah ideologi negara yang menolak praktik keagamaan terbuka.

3. Brunei Darussalam

Pemerintah Brunei Darussalam melarang perayaan Natal di ruang publik sejak 2014. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keyakinan umat Muslim agar tidak terpengaruh oleh simbol-simbol keagamaan lain.

Umat Kristiani tetap diperbolehkan merayakan Natal secara tertutup, namun wajib melaporkan kegiatan tersebut kepada otoritas setempat. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berupa denda hingga ratusan juta rupiah atau hukuman penjara maksimal lima tahun.

4. Iran

Iran membatasi perayaan Natal yang bersifat terbuka di ruang publik. Larangan mencakup pemasangan pohon Natal, dekorasi bertema Natal, serta penggunaan kostum khas seperti Santa Claus.

Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga hukuman pidana. Kendati demikian, umat Kristiani di Iran masih diperbolehkan merayakan Natal di gereja atau rumah pribadi.

5. Tajikistan

Pemerintah Tajikistan juga melarang perayaan Natal di ruang publik, termasuk menghias pohon Natal, memasang ornamen, dan mengenakan kostum bertema Natal.
Kebijakan ini diberlakukan dengan alasan menjaga stabilitas sosial dan harmoni antarumat beragama. Umat Kristiani tetap dapat beribadah secara tertutup di rumah atau gereja selama tidak melibatkan kegiatan publik.

Baca Juga: Kemenag Tegaskan Natal Bersama Hanya untuk Umat Kristen dan Katolik

Larangan perayaan Natal di sejumlah negara tersebut menunjukkan bahwa kebijakan keagamaan dan sosial setiap negara sangat dipengaruhi oleh sistem hukum, ideologi politik, serta komposisi penduduknya. Meski demikian, sebagian besar negara yang menerapkan pembatasan tetap memberikan ruang bagi umat Kristiani untuk menjalankan ibadah secara privat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.