KPK Selidiki Dugaan Korupsi Baru Ibadah Haji, Kai ini Soal Pengadaan Fasilitas Jemaah

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi baru yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji. Kasus ini berbeda dengan perkara korupsi kuota haji 2024 yang telah lebih dulu masuk tahap penyidikan. Kali ini, fokus penyelidikan diarahkan pada pengadaan fasilitas bagi jemaah haji Indonesia selama berada di Arab Saudi.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan awal. “(Perkara) terpisah,” ujarnya di Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Baca Juga: MUI Jatim Nilai Aksi Gus Elham Cium Anak Perempuan Haram dan Tak Wajar
Menurut Asep, penyelidikan ini mencakup berbagai aspek logistik penyelenggaraan haji, termasuk penginapan, katering, transportasi, serta dugaan penyimpangan dalam pengiriman barang-barang milik jemaah. KPK juga berencana melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi untuk memastikan validitas data dan menelusuri jejak transaksi yang mencurigakan.
“Nanti juga sekalian kita akan melakukan pengecekan terhadap tempat tinggalnya, akomodasinya, kateringnya, kemudian juga terhadap transportasinya, karena ada tiga bagian itu. Dan juga ada informasi terkait dengan pengiriman barang-barang,” kata Asep.
Ia menegaskan bahwa penyelidikan ini masih dalam tahap awal sehingga belum ada nama atau lembaga yang dapat disebut secara resmi terlibat. Namun, KPK tak menampik adanya dugaan keterkaitan dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengingat lembaga tersebut memiliki peran dalam pembiayaan dan pengawasan logistik penyelenggaraan haji.
Sebelumnya, KPK juga tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Dalam kasus itu, tim penyidik berencana terbang ke Arab Saudi untuk menggali informasi dan bukti tambahan. Asep menyebut bahwa kedua kasus tersebut berdiri sendiri, meski sama-sama terkait dengan penyelenggaraan haji.
Baca Juga: Cara Cek Nomor Porsi Haji 2026: Panduan Lengkap Estimasi Keberangkatan dan Kuota Tiap Provinsi
“Kalau yang terkait kuota haji itu sudah penyidikan. Nah, yang ini, soal fasilitas jemaah, masih di tahap penyelidikan, jadi belum bisa disampaikan lebih detail,” ujarnya menambahkan.
Kasus dugaan korupsi di sektor haji ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana umat dalam jumlah besar dan menyentuh aspek pelayanan langsung terhadap jemaah. Pemerhati kebijakan publik menilai langkah KPK ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ibadah haji, terutama setelah restrukturisasi kelembagaan yang kini menempatkan penyelenggaraan haji di bawah Kementerian Haji dan Umrah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










