BPKH Angkat Suara soal Penyelidikan KPK Terkait Pengadaan Fasilitas Jemaah Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi yang berkaitan dengan pelayanan fasilitas untuk jemaah haji Indonesia.
Menyikapi dinamika tersebut, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan penjelasan resmi dan memastikan bahwa seluruh pengelolaan dana haji tetap berjalan profesional serta sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan bahwa pihaknya mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam pernyataan tertulisnya, ia mengatakan, “Kami menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan terus mengikuti serta memahami perkembangan kasus dugaan korupsi ini.” Ia menambahkan bahwa semua aktivitas BPKH dijalankan dalam koridor good corporate governance (GCG).
Baca Juga: 4 Cara Cek Nomor Porsi Haji untuk Mengetahui Estimasi Keberangkatan
Fadlul juga menyoroti pentingnya prinsip-prinsip GCG yang selama ini menjadi pedoman BPKH. Ia menggarisbawahi bahwa transparansi, akuntabilitas, independensi, serta integritas adalah fondasi yang tak pernah dilepaskan dalam setiap aspek pengelolaan dana haji.
Dengan itu, masyarakat diharapkan tetap tenang dan percaya bahwa dana jemaah dikelola secara aman serta dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, BPKH turut memberikan klarifikasi mengenai keberadaan dan fungsi BPKH Limited yang beroperasi di Arab Saudi. Fadlul menegaskan bahwa anak perusahaan tersebut bukanlah penyedia maupun operator layanan kargo.
Dalam pernyataannya, ia menjelaskan, “Dalam perjalanannya, BPKH Limited bukanlah penyelenggara jasa kargo, dan tidak melakukan aktivitas terkait penerimaan atau pun pengawasan barang bawaan dari Jemaah Haji Indonesia.”
Baca Juga: Kritik Menguat, Tim 13 Asosiasi Siapkan Uji Materiil terhadap UU 14/2025 soal Haji dan Umrah
Ia melanjutkan bahwa BPKH Limited hanya menjadi mitra lokal bagi perusahaan-perusahaan Indonesia yang memang memiliki izin resmi dalam bidang ekspedisi barang dari Arab Saudi ke Indonesia. Artinya, peran BPKH Limited lebih pada aspek pendampingan dan koordinasi, bukan operasional kargo.
Lewat penjelasan lengkap ini, BPKH berharap publik memiliki pemahaman utuh terkait posisi dan fungsinya, terutama di tengah proses penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh KPK.
Sementara itu, proses hukum tetap berjalan dan menjadi kewenangan penuh lembaga antikorupsi tersebut untuk mengungkap dugaan penyimpangan terkait layanan jemaah haji.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










