Kilas Balik Kasus Korupsi Haji di Indonesia, Bikin Bulu Kuduk Merinding!

AKURAT.CO Skandal dugaan korupsi kuota haji 2024 yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan publik pada sejarah panjang penyalahgunaan dana haji di Indonesia.
Kasus ini bukan pertama kalinya, sebab sejak era reformasi, dua Menteri Agama pernah dipenjara karena korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Pada 2006, Said Agil Husin Al Munawar divonis lima tahun penjara karena terbukti korupsi dana haji. Delapan tahun kemudian, giliran Suryadharma Ali dihukum enam tahun penjara atas kasus serupa. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan jemaah justru dijadikan alat memperkaya diri dan kelompok.
Baca Juga: Uang Khalid Basalamah di Kasus Korupsi Kuota Haji: Dirampas Negara atau Kembali ke Jemaah?
Kini, dugaan penyimpangan kembali muncul setelah pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota 20 ribu jemaah pada musim haji 2024. Kemenag kala itu membagi kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. KPK menilai pembagian ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
“Undang-undang mengatur komposisi jelas: 92 persen untuk jamaah reguler, sisanya untuk haji khusus. Kebijakan membagi rata bertentangan dengan aturan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (11/9/2025).
KPK menduga pembagian itu terkait kepentingan sejumlah biro perjalanan haji. Penyelidik menemukan adanya pertemuan antara pejabat Kemenag dengan pengusaha travel setelah kuota tambahan diumumkan.
Menurut peneliti ICW, Wana Alamsyah, kasus berulang ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan. “Inspektorat jenderal yang menjadi pengawas berada langsung di bawah menteri. Relasi kuasa ini membuat fungsi pengawasan tidak berjalan optimal,” katanya. Transparency International Indonesia juga menilai reformasi pengawasan haji tidak pernah tuntas, sehingga praktik lama berulang.
Baca Juga: PKB Desak KPK Jangan Main Abu-Abu, Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Persoalan ini juga disorot dari sisi moralitas. Ustaz Husni Nasution mengingatkan korupsi haji adalah bukti kegagalan mengendalikan hawa nafsu. Ia mengutip QS Yusuf [12]:53 yang menegaskan kecenderungan jiwa manusia pada kejahatan kecuali yang dirahmati Allah. “Solusinya bukan hanya hukum, tapi membangun kecerdasan hidup spiritual,” ujarnya.
Dari kasus Said Agil hingga Suryadharma Ali, kini ke dugaan korupsi kuota haji 2024, sejarah hitam terus berulang. Tanpa pengawasan kuat dan kesadaran moral, pengelolaan haji tetap menjadi ladang subur penyalahgunaan wewenang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








