Akurat

Sejarah Gerakan Antikorupsi di Indonesia

Ratu Tiara | 12 Januari 2026, 22:26 WIB
Sejarah Gerakan Antikorupsi di Indonesia

AKURAT.CO Korupsi telah lama menjadi persoalan serius dalam perjalanan bangsa Indonesia.

Seiring waktu, muncul berbagai gerakan antikorupsi di Indonesia yang melibatkan negara, masyarakat sipil, hingga media massa. 

 Baca Juga: 3 Peringatan Penting pada 9 Desember, Salah Satunya Hari Antikorupsi Sedunia

Awal Mula Gerakan Antikorupsi di Indonesia

Sejarah gerakan antikorupsi di Indonesia sudah dimulai sejak awal masa kemerdekaan.

Pada periode ini, korupsi muncul seiring lemahnya sistem birokrasi dan pengawasan negara yang masih dalam tahap pembentukan.

Pada masa Presiden Soekarno, pemerintah membentuk Panitia Retooling Aparatur Negara (PARAN) pada akhir 1950-an.

Tujuannya adalah membersihkan aparatur negara dari praktik penyalahgunaan kekuasaan. Namun, upaya ini belum berjalan efektif karena keterbatasan kewenangan dan situasi politik yang tidak stabil.

Gerakan Antikorupsi pada Masa Orde Baru

Memasuki era Orde Baru (1966–1998), pemerintah mengklaim akan memberantas korupsi secara tegas. Presiden Soeharto bahkan membentuk Komisi Empat pada 1970 untuk menyelidiki praktik korupsi di lembaga negara.

Namun dalam praktiknya, korupsi justru semakin terstruktur dan sistemik.

Kekuasaan yang terpusat, lemahnya kontrol publik, serta pembatasan kebebasan pers membuat gerakan antikorupsi sulit berkembang.

Kritik terhadap pemerintah sering kali dibungkam, sehingga ruang perlawanan terhadap korupsi sangat terbatas.

Reformasi 1998 dan Kebangkitan Gerakan Antikorupsi

Reformasi 1998 menjadi titik balik penting dalam sejarah gerakan antikorupsi di Indonesia. Jatuhnya Soeharto membuka ruang demokrasi, kebebasan pers, dan partisipasi masyarakat sipil.

Pada periode ini, lahir berbagai organisasi antikorupsi independen, seperti:

  • Indonesia Corruption Watch (ICW)
  • Transparansi Internasional Indonesia (TII)

Lembaga-lembaga ini berperan aktif dalam mengawasi kebijakan publik, mengungkap kasus korupsi, dan mendorong transparansi pemerintah.

 Baca Juga: Skandal Jampel Palsu Lelang PUPR Bogor: Gerakan Antikorupsi Dorong Proses Hukum di Kejagung dan Polda Jabar

Pembentukan KPK sebagai Tonggak Penting

Salah satu hasil paling signifikan dari gerakan antikorupsi pascareformasi adalah berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002 melalui UU Nomor 30 Tahun 2002.

Peran KPK dalam Gerakan Antikorupsi

KPK memiliki kewenangan khusus, antara lain:

  • Penyidikan dan penuntutan kasus korupsi
  • Operasi tangkap tangan (OTT)
  • Pencegahan dan pendidikan antikorupsi

Keberadaan KPK memperkuat gerakan antikorupsi di Indonesia karena lembaga ini relatif independen dan fokus pada kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat negara.

Peran Masyarakat Sipil dan Media

Gerakan antikorupsi di Indonesia tidak hanya digerakkan oleh negara, tetapi juga oleh masyarakat sipil dan media massa.

Media berperan penting dalam:

  • Mengungkap skandal korupsi
  • Mengawal proses hukum
  • Meningkatkan kesadaran publik

Sementara itu, masyarakat sipil aktif melalui:

  • Aksi demonstrasi
  • Kampanye antikorupsi
  • Pendidikan publik dan advokasi kebijakan

Kolaborasi antara masyarakat, media, dan lembaga negara menjadi kekuatan utama dalam menjaga isu antikorupsi tetap relevan.

Tantangan Gerakan Antikorupsi di Era Kontemporer

Meski telah mengalami kemajuan, gerakan antikorupsi di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, seperti:

  • Pelemahan regulasi antikorupsi
  • Revisi undang-undang yang kontroversial
  • Menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum

Tantangan ini menunjukkan bahwa gerakan antikorupsi bersifat dinamis dan membutuhkan konsistensi serta dukungan berkelanjutan dari berbagai pihak.

Sejarah gerakan antikorupsi di Indonesia menunjukkan perjalanan panjang dan penuh tantangan.

Dari upaya awal pascakemerdekaan, masa stagnasi di era Orde Baru, hingga kebangkitan kuat pascareformasi, gerakan ini terus berkembang.

Keberhasilan pemberantasan korupsi sangat bergantung pada sinergi antara negara, masyarakat, dan media untuk menjaga integritas dan transparansi dalam kehidupan berbangsa.

Marina Yeremin Sindika Sari (Magang) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
R