OJK Diminta Perketat Pengawasan Kripto Usai Kasus Hilangnya Dana Nasabah

AKURAT.CO DPR RI menyoroti kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi industri aset kripto, setelah kewenangan tersebut resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada Januari 2025.
Sorotan ini menguat menyusul maraknya kasus kehilangan dana nasabah yang belakangan ramai diberitakan.
Anggota Komisi XI DPR, Ahmad Najib Qodratullah, menilai penguatan regulasi dan pengawasan menjadi mendesak agar kepercayaan publik terhadap industri aset digital tidak terkikis.
Menurutnya, regulasi yang baik harus berjalan seimbang dan efektif dalam implementasinya.
"Mewakili kepentingan saja tidak cukup, perlu keseimbangan. Dan yang terpenting adalah sejauh mana dalam implementasinya," ujar Najib, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/1/2025).
Dia menyebut kinerja OJK sepanjang 2025 tergolong cukup baik. Namun belum sepenuhnya menjawab tantangan di sektor aset kripto yang berisiko tinggi.
Najib menekankan pentingnya respons cepat dan terbuka dalam menangani insiden yang merugikan konsumen.
Baca Juga: Sengketa Indodax dan Pemilik BotXcoin Masuk Pemeriksaan OJK Usai Mediasi Buntu
"Kinerja 2025 saya nilai cukup baik. Tetapi perlu ditutup dengan penguatan respons terhadap insiden, transparansi penanganan kasus dan perlindungan konsumen agar kepercayaan publik tidak terkikis," tuturnya.
Menurut Najib, terdapat tiga hal yang perlu menjadi perhatian OJK. Pertama, penerapan standar keamanan dan tata kelola yang lebih ketat bagi penyelenggara aset digital, termasuk audit teknologi informasi, manajemen risiko, pemisahan aset, serta uji ketahanan insiden.
Kedua, transparansi dalam pengawasan dan penindakan. Ketiga, perlindungan konsumen yang cepat dan memberikan kepastian.
Terkait besarnya pasar kripto domestik, Najib mengingatkan potensi penyimpangan akan meningkat jika pengawasan tidak diperkuat.
"Potensi fraud, moral hazard dan lain-lain otomatis meningkat. Maka dari itu OJK perlu meningkatkan peran sebagai pengawas dan regulator," tandas Anggota Fraksi PAN tersebut.
Sementara itu, OJK menyatakan telah mengambil langkah awal menindaklanjuti polemik hilangnya dana nasabah.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan, otoritas telah memanggil dan memfasilitasi pihak-pihak yang berselisih.
Baca Juga: Cara Cek BI Checking Online dan Offline Terbaru, Mudah Lewat SLIK OJK!
Sebagai informasi, di akhir 2025, kasus hilangnya dana nasabah kripto kembali mencuat akibat kebijakan sepihak sejumlah bursa, seperti penghentian perdagangan dan likuidasi tanpa persetujuan, yang menimbulkan kerugian investor.
Praktik internal bursa kini dipandang sebagai masalah struktural industri kripto nasional. Sengketa Indodax dengan pengembang token BotX menjadi sorotan karena diduga melanggar POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang perdagangan aset kripto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








