Menteri Hukum: Silakan Kritik KUHP dan KUHAP yang Baru

AKURAT.CO Masyarakat dipersilakan memberi kritik hingga uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru.
Menurut Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, penyampaian kritik tetap dapat dilakukan sepanjang dimaksud untuk kepentingan bangsa.
"Silakan tetap melakukan kritik karena kritik itu sehat bagi pemerintah. Sepanjang itu dilakukan dengan maksud untuk kepentingan bangsa dan negara dan itu ditujukan untuk koreksi terhadap satu kebijakan yang mungkin dianggap keliru dan salah," jelasnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2025).
Supratman menyatakan bahwa pemerintah menghargai upaya yang dilakukan masyarakat terkait pasal-pasal mana saja yang dianggap bermasalah dalam KUHP dan KUHAP.
Maka itu, negara menyiapkan beberapa alternatif, salah satunya pengajuan melalui MK.
Baca Juga: Penegak Hukum Jadi Kunci Penanganan Pasal Penghinaan di KUHP Baru
Supratman menyebut pihaknya mendapat laporan bahwa sudah ada beberapa gugatan yang dilayangkan ke MK.
"Pemerintah tentu menghargai semua upaya warga negara karena itu adalah hak dan nanti akan kita uji," ujarnya.
"Apapun nanti keputusan dari Mahkamah Konstitusi terkait dengan gugatan yang sudah masuk. Saya belum tahu apakah sudah teregister atau belum tapi yang saya baca sudah ada beberapa gugatan yang masuk," jelasnya.
Supratman menegaskan masih akan melihat perkembangan dari pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru.
"Lupakan dulu perbedaan-perbedaan politik, pandangan politik di antara kita. Kita sementara menghadapi sesuatu yang jauh lebih besar," katanya.
"Hari ini kita tunggu dalam beberapa perkembangan berikutnya," tambah Supratman.
Baca Juga: KUHP Baru Berlaku, Kementerian Imipas Siapkan 968 Lokasi Pidana Kerja Sosial
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









