Penegak Hukum Jadi Kunci Penanganan Pasal Penghinaan di KUHP Baru

AKURAT.CO Polemik terkait pasal penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, serta lembaga negara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terus menjadi sorotan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Mudzakkir, menekankan agar polemik dan salah tafsir masyarakat terkait pasal tersebut terletak pada kinerja dan integritas aparat penegak hukum (APH).
"Kunci agar pasal-pasal ini tidak menjadi pasal karet yang dapat mencederai demokrasi ada pada kecerdasan dan integritas aparat penegak hukum," kata Prof. Mudzakkir, dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).
Menurutnya, keberadaan pasal-pasal tersebut tetap dipertahankan dengan alasan folosofis untuk melindung lembaga negara yang dalam tugasnya menjalankan negara agar terhindari dari pelecehan atau serangan terhadap martabat.
Namun, tetap ada yang membedakan garis tegas antara hal mengkritik dan tindakan menghina.
"Kalau kritik itu adalah konstitusional, kalau menghina itu adalah inkonstitusional. Dua bidang ini mesinnya harus dipahami dalam konteks yang berbeda. Kalau sampaikan kritik, kritiklah," kata Prof. Mudzakkir.
Dalam hal ini, KUHP baru telah memuat rambu-rambu agar tidak terjadi kriminalisasi pada Pasal 310 Ayat 3 tentang masalah penghinaan.
Baca Juga: KUHP Baru Berlaku, Kementerian Imipas Siapkan 968 Lokasi Pidana Kerja Sosial
Namun, ia mengaku salah tafsir di tengah masyarakat menjadi tantangan yang harus di luruskan dalam praktiknya.
"Jadi kalau orang melakukan penyampaian kritik terhadap pemerintah, lembaga-lembaga negara lain yang dia menyampaikan aspirasi, menyampaikan pendapat, dan seterusnya kalau itu dilakukan demi kepentingan umum perjuangannya untuk kepentingan umum atau membela diri itu adalah tidak bisa dihukum," jelas Prof. Mudzakkir.
Ia pun berkaca pada kepemimpinan Presiden B.J Habibie dan Menteri Kehakiman, Prof. Muladi. Saat itu, meski adanya pasal penghinaan namun tidak ada warga yang dipenjara karena mengkritik presiden.
"Dulu, Prof. Muladi melakukan koordinasi ketat. Intinya, polisi dan jaksa tidak boleh memproses penghinaan presiden tanpa izin langsung dari presiden melalui menteri hukum. Dan saat itu menteri menjadi penyaring, bukan justru menjadi kompor yang mendorong orang diproses," paparnya.
Prof. Mudzakkir berharap agar menko polhukam saat ini dapat mengharmonisasi dan mempertegas maksud dari pasal tersebut, agar tidak mengalahkan kepentingan hak konstitusional warga negara.
"Jadi, itu yang harus dikasih rambu-rambu yang jelas. Jadi, mengkritik jangan digeser menjadi menghina dan menghina itu jangan sampai itu juga dibenarkan. Jadi, menghina ya menghina tapi mengkritik jangan digeser menjadi menghina," katanya.
Baca Juga: Ahli Hukum: KUHP–KUHAP Baru Tak Bikin Aparat Bertindak Semena-mena
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 2KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 3Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 4Pindar UKU Salurkan Rp687,18 Miliar dengan Pinjaman Macet Hanya 2,48 Persen, Jaga Keseimbangan Pertumbuhan dan Risiko
- 5Prediksi Skor Porto vs Napoli 5 November 2026: Tuan Rumah Berpeluang Menang
- 6Prediksi Skor Dortmund vs Betis 5 November 2026: Mampukah Die Borussen Hentikan Rekor Sempurna Tim Tamu?
- 7Masuki Usia 8 Tahun, Pindar UKU Bidik Pertumbuhan Lewat Penguatan Kolaborasi dengan Lembaga Keuangan
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar







