Tegakkan Keadilan Restoratif, Jamkrindo Gandeng Pemprov Gorontalo dan Kejaksaan RI

AKURAT.CO, PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo) menghadiri kegiatan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan Kejaksaan Tinggi Gorontalo serta Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Kabupaten se-Gorontalo. Kegiatan berlangsung di Gorontalo pada Senin (22/12/2025).
Adapun MoU merupakan upaya Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Kejaksaan RI untuk menegakkan keadilan restoratif.
“Ini berfokus pada pemulihan kembali pada keadaan semula serta keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorietasi pada pembalasan,” demikian sebagaimana dikutip dari akun Instagram @PT Jamkrindo Cabang Gorontalo.
Baca Juga: Aset Jamkrindo Tumbuh 0,4 Persen ke Rp32,36 Triliun di 2024
Sebagai informasi, keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang fokus pada pemulihan hubungan korban dan pelaku, bukan sekadar pembalasan, dengan melibatkan semua pihak terkait (korban, pelaku, keluarga, masyarakat) dalam proses dialog dan musyawarah untuk mencari solusi adil dan mengembalikan keadaan seperti semula.
Tujuannya adalah memulihkan luka sosial, memberikan kesempatan pelaku bertanggung jawab dan memperbaiki diri, serta memulihkan korban, terutama dalam kasus pidana ringan, anak-anak, atau perempuan.
Kontribusi Jamkrindo dilakukan melalui upaya memberikan dukungan pelatihan, pembiayaan usaha serta kegiatan lain sesuai dengan pilar Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Asta Cita Pemerintah khususnya pada aspek pengembangan sumber daya manusia.
Baca Juga: Wamen Ferry Juliantono Ingin Jamkrindo Jadi BLU Kemenkop
Terdapat sejumlah pelatihan yang telah dilakukan antara lain, pelatihan usaha laundry atau cuci Sepatu, dan juga pelatihan pembuatan parfum laundry dan EDP alias Eau de perfume, yakni yang wewangian yang paling terkonsentrasi ke-2 di antara semuanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









