Cara Melapor Pemerasan Online ke Polisi: Panduan Lengkap untuk Korban

AKURAT.CO Di era digital saat ini, berbagai aktivitas masyarakat telah berpindah ke ruang daring, mulai dari komunikasi, transaksi ekonomi, hingga membangun relasi sosial.
Namun di balik kemudahan tersebut, muncul pula berbagai bentuk kejahatan baru, salah satunya pemerasan online.
Pemerasan online atau cyber extortion adalah tindak kejahatan di mana pelaku mengancam akan menyebarkan data pribadi, foto, video, atau informasi sensitif korban melalui media digital jika permintaannya tidak dipenuhi.
Modusnya beragam, mulai dari ancaman penyebaran konten pribadi hasil peretasan, penipuan bermotif finansial, hingga sextortionatau pemerasan seksual digital.
Kejahatan ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga dapat menimbulkan tekanan psikologis, rasa takut, hingga trauma mendalam. Karena itu, korban sangat dianjurkan untuk segera melapor ke pihak kepolisian agar mendapatkan perlindungan hukum.
Berikut panduan lengkap langkah-langkah melaporkan kasus pemerasan online di Indonesia.
1. Amankan dan Kumpulkan Bukti Digital
Langkah paling penting adalah mengamankan seluruh bukti digital. Jangan menghapus pesan atau percakapan yang mengandung ancaman karena bukti tersebut sangat dibutuhkan dalam proses hukum.
Baca Juga: KPK Gelar OTT di Tangerang, Aparat Penegak Hukum Dikabarkan Terjaring
Bukti yang perlu dikumpulkan antara lain:
-
Tangkapan layar percakapan di WhatsApp, Telegram, email, atau media sosial
-
Bukti transfer uang (jika sudah terjadi)
-
Nomor telepon, alamat email, atau akun media sosial pelaku
-
Tautan profil pelaku
-
Foto, video, atau rekaman suara yang berisi ancaman
Simpan seluruh bukti di tempat aman dan lakukan pencadangan agar tidak hilang.
2. Tetap Tenang dan Jangan Penuhi Permintaan Pelaku
Pelaku biasanya memanfaatkan kepanikan korban untuk memaksa korban menuruti permintaan, seperti mengirim uang atau konten tertentu. Namun, menuruti permintaan pelaku justru dapat memperburuk keadaan.
Pelaku yang berhasil mendapatkan apa yang diinginkan umumnya akan terus mengancam dan meminta lebih banyak. Karena itu, jangan memenuhi permintaan pelaku, hentikan komunikasi, dan fokus pada proses pelaporan.
3. Laporkan ke Polisi, Langsung atau Secara Daring
Korban dapat melapor melalui dua cara berikut:
a. Datang ke Kantor Polisi
Datangi Polsek, Polres, atau Polda terdekat, khususnya bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Sampaikan kronologi kejadian secara jelas dan serahkan seluruh bukti yang dimiliki.
Petugas akan membuat laporan resmi dan memberikan tanda bukti laporan. Jika kasus berkaitan dengan kejahatan siber, laporan akan diteruskan ke unit tindak pidana siber Polri.
b. Melapor Secara Online
Polri juga menyediakan layanan pelaporan daring, antara lain:
Baca Juga: Menjadi Single Parent: 10 Cara Tetap Tangguh, Bahagia, dan Penuh Cinta
-
Patroli Siber melalui situs patrolisiber.id untuk melaporkan kejahatan siber
-
Akun resmi Divisi Humas Polri atau Cyber Crime Bareskrim di media sosial untuk mendapatkan arahan pelaporan lebih lanjut
4. Minta Pendampingan Lembaga Pendukung (Opsional)
Jika pemerasan bermotif seksual atau menimbulkan tekanan psikologis berat, korban dapat meminta pendampingan dari lembaga terkait, seperti:
-
Komnas Perempuan
-
Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
-
Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui situs aduankonten.id untuk pelaporan konten berbahaya atau pelanggaran data pribadi
Pendampingan ini penting agar korban tidak merasa sendirian dan mendapatkan perlindungan maksimal.
5. Hindari Menyebarkan Kasus Secara Terbuka
Meski berniat memperingatkan orang lain, hindari menyebarkan bukti atau identitas pelaku secara sembarangan di media sosial. Hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Serahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
6. Ketahui Dasar Hukum yang Melindungi Korban
Pemerasan online merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan beberapa aturan hukum, antara lain:
-
Pasal 27 ayat (4) jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE
-
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman
-
Pasal 29 UU ITE tentang ancaman melalui media elektronik
Dengan dasar hukum ini, korban memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dan keadilan.
7. Tingkatkan Keamanan Digital Setelah Melapor
Sebagai langkah pencegahan, korban disarankan untuk:
Baca Juga: 10 Kalimat yang Sebaiknya Tidak Diucapkan kepada Orang yang Sedang Berduka
-
Mengganti seluruh kata sandi akun digital
-
Mengaktifkan verifikasi dua langkah
-
Tidak membagikan data pribadi atau konten sensitif sembarangan
-
Waspada terhadap ajakan video call atau pesan mencurigakan dari orang asing
Pemerasan online adalah kejahatan serius yang bisa menimpa siapa saja. Kunci utama menghadapinya adalah tetap tenang, tidak takut, dan berani melapor.
Jika kamu atau orang terdekat menjadi korban, ingatlah bahwa kamu tidak sendirian. Melapor adalah langkah awal untuk melindungi diri dan menghentikan kejahatan serupa terjadi pada orang lain.
Laporan: Bunga Adinda/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










