KPK Tegaskan Pengusutan Proses Akuisisi PT Jembatan Nusantara Oleh ASDP Berdasarkan Laporan Masyarakat

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa penyelidikan dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry bermula dari laporan masyarakat.
Pelapor disebut membawa informasi awal mengenai indikasi rasuah dalam aksi korporasi tersebut.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat menjelaskan asal mula perkara yang menjerat mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi.
"Jadi, tidak ada, saya juga tidak pernah menyebutkan yang melaporkannya organisasi mana, siapa. Kan itu enggak pernah," kata Asep, kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).
Baca Juga: Kasus ASDP: Preseden Berbahaya yang Bisa Menggerogoti APBN
Dia menjelaskan bahwa pelapor menyerahkan laporan hasil analisis dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Lembaga tersebut memang melakukan pendampingan terhadap proses KSU dan akuisisi yang dijalankan ASDP terhadap PT Jembatan Nusantara.
"Yang saya sampaikan itu yang hasil audit itu, ya, salinan dan lain-lainnya dilaporkan, makanya kami dapat dari pelapor itu," katanya.
Menurut Asep, dalam laporan tersebut terdapat temuan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi.
Baca Juga: KPK Masih Teliti SK Rehabilitasi yang Diterima Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi
"Dilaporkan ke sini bahwa ini 'pak, berdasarkan hasil audit bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi di ASDP terkait dengan akuisisi PT JN'," sambung Asep yang juga menjabat Direktur Penyidikan KPK.
Meski demikian, Asep menegaskan bahwa identitas pelapor tidak boleh diungkap sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dan boleh ini teman-teman dilihat lagi, lihat kembali, kami atau saya secara pribadi tidak pernah menyebutkan organisasi, kementerian, lembaga mana yang melaporkan atau orang, jabatan, siapa pun. Tidak pernah," ujarnya.
"Jadi hasil audit itu dibawa oleh pelapor ke KPK kemudian dilaporkan," tandas Asep.
Baca Juga: Dugaan Korupsi dalam Akuisisi PT Jembatan Nusantara Oleh ASDP Berawal dari Temuan BPKP
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









