KPK Masih Teliti SK Rehabilitasi yang Diterima Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari surat keputusan (SK) rehabilitasi bagi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, serta dua eks direksi lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa SK tersebut baru diterima tujuh hari setelah sidang putusan pada Kamis, 20 November. Karena itu, KPK perlu memastikan mekanisme pelaksanaan rehabilitasi, termasuk apakah pembebasan harus tetap melalui eksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Nanti kami akan cek ulang, ya, terkait dengan itu apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Baca Juga: Rehabilitasi untuk Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Bentuk Teguran Penegak Hukum agar Tidak Gegabah
Dia menambahkan, keputusan final soal tindak lanjut SK tersebut belum dapat dipastikan. Saat ini, internal KPK masih merampungkan berbagai berkas administratif yang dibutuhkan.
"Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami. Tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan, ya, untuk nanti kemudian melakukan tindak lanjut atas keputusan presiden terkait dengan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini," tegasnya.
KPK memastikan perkembangan akan disampaikan segera. "Secepatnya ya, jadi nanti kami akan update," lanjut Budi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani pemberian rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut perkara korupsi akuisisi dan kerja sama usaha (KSU) PT Jembatan Nusantara oleh ASDP: Ira Puspadewi; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry Muhammad Adhi Caksono; serta mantan Direktur Komersial dan Pelayanan, Muhammad Yusuf Hadi.
Pengumuman tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Selasa (25/11/2025).
Baca Juga: Rehabilitasi untuk Ira Puspadewi Dinilai Pukul Mundur Agenda Pemberantasan Korupsi
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco.
Dalam perkara tersebut, Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 3Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 4Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 5Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 6Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 7Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 8Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta






