Rehabilitasi untuk Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Bentuk Teguran Penegak Hukum agar Tidak Gegabah

AKURAT.CO Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dinilai sejalan dengan rasa keadilan publik.
Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menilai selama proses hukum berlangsung, banyak dukungan moral dari masyarakat maupun kalangan profesional yang menilai Ira Puspadewi sebagai sosok jujur dan tidak memiliki masalah integritas dalam kasus yang menjeratnya.
"Keputusan Presiden memberikan rehabilitasi merupakan sinyal penting bahwa negara hadir untuk mengoreksi ketidakadilan. Selama ini publik melihat Bu Ira adalah figur profesional yang bersih dan keputusan ini mengembalikan kehormatan beliau," ujarnya, kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).
Baca Juga: Rehabilitasi untuk Ira Puspadewi Dinilai Pukul Mundur Agenda Pemberantasan Korupsi
Menurut Abdullah, kasus tersebut harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh. Terutama terkait pemahaman dan pembedaan antara kebijakan korporasi dan tindak pidana korupsi.
"Penegak hukum jangan gegabah. Tidak semua keputusan bisnis yang berujung kerugian dapat serta merta dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Dunia korporasi memiliki dinamika, risiko dan ruang diskresi yang tidak selalu linier. Kebijakan perusahaan bisa saja merugi, tetapi itu belum tentu merupakan korupsi," jelasnya.
Abdullah menekankan perlunya pendekatan hukum yang lebih hati-hati dan proporsional dalam menangani perkara di sektor korporasi agar tidak menghambat profesionalitas pengelolaan BUMN maupun perusahaan lain.
"Para profesional harus terlindungi ketika mereka mengambil keputusan yang didasarkan pada analisis bisnis dan tata kelola yang benar. Jika setiap kerugian perusahaan dianggap sebagai indikasi pidana, maka tidak ada yang berani mengambil keputusan strategis," katanya.
"Rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi harus menjadi pelajaran penting sekaligus titik balik bagi perbaikan sistem hukum agar lebih berkeadilan, objektif dan tidak mengorbankan profesional yang bekerja dengan integritas," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengeluarkan surat rehabilitasi untuk mantan Dirut PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
Baca Juga: Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Dua Terdakwa Lain
Surat tersebut diteken oleh Presiden Prabowo pada Selasa (25/11/2025).
Rehabilitasi juga diberikan kepada Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono.
"Alhamdulilah, Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Dia menjelaskan bahwa pemberian rehabilitasi didasari oleh aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR melalui komisi hukum. Agar melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi dan lainnya.
Baca Juga: Korupsi Akuisisi Jembatan Nusantara, Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Kembali Diperiksa KPK
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









