Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Dua Terdakwa Lain

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan surat rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi.
Surat tersebut diteken oleh Presiden Prabowo pada hari ini (Selasa, 25/11/2025).
Rehabilitasi tersebut juga diberikan kepada Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono.
Baca Juga: Korupsi Akuisisi Jembatan Nusantara, Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Kembali Diperiksa KPK
"Alhamdulilah, pada hari ini, Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Dia menjelaskan bahwa pemberian rehabilitasi didasari oleh aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR melalui komisi hukum. Agar melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi dan lainnya.
Menurut Dasco, hasil kajian tersebut disampaikan kepada pemerintah dan disambut dengan baik oleh Presiden Prabowo.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Begini Profil Ira Puspadewi Eks Dirut ASDP yang Divonis 4,5 Tahun Penjara
Untuk diketahui, Ira Puspadewi divonis pidana penjara empat tahun dan enam bulan terkait dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Dua terdakwa lainnya yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono dijatuhi vonis empat tahun penjara.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: KPK Tegaskan Persidangan Ungkap Perbuatan Melawan Hukum dalam Perkara Akuisisi ASDP
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 5Kalender Jawa 25 September 2026: Benarkah Jumat Kliwon Hari Baik untuk Menikah?
- 6Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura Malam Ini, Cek Jam Tayang dan Linknya
- 7Indonesia vs Singapura Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026!
- 8Prediksi Skor Indonesia vs Singapura Hari Ini 25 September 2026, Cek Susunan Pemain!
- 9Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun
- 10Kejagung Amankan Mantan Sekjen Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Nikel







