Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Dua Terdakwa Lain

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan surat rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi.
Surat tersebut diteken oleh Presiden Prabowo pada hari ini (Selasa, 25/11/2025).
Rehabilitasi tersebut juga diberikan kepada Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono.
Baca Juga: Korupsi Akuisisi Jembatan Nusantara, Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Kembali Diperiksa KPK
"Alhamdulilah, pada hari ini, Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Dia menjelaskan bahwa pemberian rehabilitasi didasari oleh aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR melalui komisi hukum. Agar melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi dan lainnya.
Menurut Dasco, hasil kajian tersebut disampaikan kepada pemerintah dan disambut dengan baik oleh Presiden Prabowo.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Begini Profil Ira Puspadewi Eks Dirut ASDP yang Divonis 4,5 Tahun Penjara
Untuk diketahui, Ira Puspadewi divonis pidana penjara empat tahun dan enam bulan terkait dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Dua terdakwa lainnya yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono dijatuhi vonis empat tahun penjara.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: KPK Tegaskan Persidangan Ungkap Perbuatan Melawan Hukum dalam Perkara Akuisisi ASDP
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan
- 10Indonesia dan Mesir Tegaskan Solusi Dua Negara Kunci Perdamaian Palestina






