Akurat

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Dua Terdakwa Lain

Wahyu SK | 25 November 2025, 19:22 WIB
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Dua Terdakwa Lain



AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan surat rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi.

Surat tersebut diteken oleh Presiden Prabowo pada hari ini (Selasa, 25/11/2025).

Rehabilitasi tersebut juga diberikan kepada Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono.

Baca Juga: Korupsi Akuisisi Jembatan Nusantara, Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Kembali Diperiksa KPK

"Alhamdulilah, pada hari ini, Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dia menjelaskan bahwa pemberian rehabilitasi didasari oleh aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR melalui komisi hukum. Agar melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi dan lainnya.

Menurut Dasco, hasil kajian tersebut disampaikan kepada pemerintah dan disambut dengan baik oleh Presiden Prabowo.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Begini Profil Ira Puspadewi Eks Dirut ASDP yang Divonis 4,5 Tahun Penjara

Untuk diketahui, Ira Puspadewi divonis pidana penjara empat tahun dan enam bulan terkait dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Dua terdakwa lainnya yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono dijatuhi vonis empat tahun penjara.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Tegaskan Persidangan Ungkap Perbuatan Melawan Hukum dalam Perkara Akuisisi ASDP

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK