Duga Ada Aset Tak Masuk LHKPN, KPK Telusuri Penghasilan Ridwan Kamil Saat Jadi Gubernur

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB/BJBR). Pemeriksaan untuk mendalami penghasilan resmi selama menjabat Gubernur Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menelusuri profil penghasilan RK karena menemukan adanya indikasi aset yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pendalaman ini dilakukan setelah KPK menyita motor Royal Enfield dan mobil Mercedes-Benz 280 SL, dalam rangkaian pengusutan perkara tersebut.
Baca Juga: KPK Telusuri Aset dan Dana Non-Budgeter dalam Pemeriksaan Ridwan Kamil
"Kemudian juga penyidik meminta keterangan terkait dengan penghasilan-penghasilan resmi sebagai Gubernur Jawa Barat saat itu disandingkan juga dengan apakah ada penghasilan-penghasilan lain di luar penghasilan resmi sebagai Gubernur Jawa Barat," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025) malam.
"Ini semuanya didalami, ditelusuri sekaligus dikonfirmasi. Kenapa dikonfirmasi? Karena dalam perkara ini penyidik juga banyak melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, termasuk dari kegiatan penggeledahan yang kemudian penyidik tidak hanya mengamankan dan menyita aset-aset yang diduga terkait dengan perkara ini," sambungnya.
Sementara itu, Ridwan Kamil menegaskan tidak mengetahui maupun menerima aliran dana non-budgeter dalam pengadaan iklan Bank BJB. Dia mengklaim seluruh aset yang disita KPK dibeli menggunakan uang pribadi, termasuk Mercedes 280 SL yang merupakan milik Presiden ke-3 RI, B.J. Habibie.
"Nah, karena saya tidak mengetahui maka semua yang pernah ramai itu adalah dana pribadi. Dana pribadi sendiri, jadi tidak ada hubungan dengan perkara yang dimaksud. Kira-kira begitu," kata Ridwan Kamil usai pemeriksaan.
"Semuanya dana pribadi. Itu yang menjadi kebenaran yang saya sampaikan," tambahnya.
Dana non-budgeter merupakan selisih pembayaran pengadaan iklan Bank BJB, yang dikembalikan perusahaan pemenang tender dan dikelola Divisi Corporate Secretary (Corsec).
Baca Juga: Ridwan Kamil Akui Ada Aliran Dana Pribadi ke Selebgram Lisa Mariana
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB: eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Sprindik kasus ini diterbitkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.
Meski belum ditahan, seluruh tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









