KPK Telusuri Aset dan Dana Non-Budgeter dalam Pemeriksaan Ridwan Kamil

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah temuan saat memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB.
Salah satu fokus penyidik ialah penelusuran dugaan penggunaan dana non-budgeter, yakni selisih pembayaran pengadaan iklan yang dikembalikan perusahaan pemenang tender dan kemudian dikelola Divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB.
“Penyidik mendalami pengetahuan saudara RK terkait anggaran non-budgeter tersebut, termasuk mengonfirmasi apakah ada aset yang berkaitan dengan anggaran itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025) malam.
Menurut Budi, klarifikasi diperlukan karena penyidik mencurigai adanya aset yang belum tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Salah satunya yang ditelusuri adalah sebuah properti di Bali.
“Penyidik mengonfirmasi aset yang dilaporkan di LHKPN dan mengecek kemungkinan adanya aset lain yang belum dilaporkan,” kata Budi.
Selain aset, penyidik juga memeriksa sumber penghasilan Ridwan Kamil selama menjabat gubernur.
“Disandingkan juga apakah ada penghasilan lain di luar gaji resmi,” ujarnya.
Budi menambahkan, pendalaman dilakukan karena penyidik telah memeriksa banyak saksi serta menggeledah sejumlah lokasi.
Baca Juga: Evakuasi Banjir Sumatera, Basarnas Pastikan Tidak Ada Daerah yang Tak Bisa Dijangkau
“Penyidik menyita aset-aset yang diduga terkait perkara, serta dokumen dan barang bukti elektronik,” ungkapnya.
KPK sebelumnya telah menyita beberapa aset RK, termasuk motor Royal Enfield yang kini berada di Rupabasan.
Penyidik juga sempat membawa mobil Mercedes Benz 280 SL yang dibeli RK dari keluarga Presiden ke-3 RI B.J. Habibie, namun mobil itu dikembalikan setelah Ilham Habibie menjelaskan pembayaran belum lunas dan uang yang diterima telah diserahkan kembali ke penyidik.
Ridwan Kamil diperiksa selama sekitar enam jam, sejak pukul 10.40 hingga 16.30 WIB.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka:
-
eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi
-
Pindiv Corporate Secretary Widi Hartoto
-
Pengendali agensi Kin Asikin Dulmanan
-
Pengendali agensi Suhendrik
-
Pengendali perusahaan Raden Sophan Jaya Kusuma
Sprindik diterbitkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian negara Rp222 miliar.
Meski belum ditahan, seluruh tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Baca Juga: Cara Mencuci Baju Tanpa Mesin Cuci, Mudah dan Efektif
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Dukung Mesir Amankan Hak Air di Sungai Nil: Indonesia Prihatin Atas Upaya Pelanggaran Hukum Internasional
- 10Prabowo dan El-Sisi Tingkatkan Kerja Sama Pendidikan, Mesir Beri Tambahan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia







