Ridwan Kamil Akui Ada Aliran Dana Pribadi ke Selebgram Lisa Mariana

AKURAT.CO Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), mengakui adanya aliran dana kepada selebgram Lisa Mariana (LM).
Pengakuan itu ia sampaikan usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
"Itu konteksnya dan itu uang pribadi," ujar RK menanggapi pertanyaan wartawan mengenai aliran dana ke LM.
RK diperiksa terkait dugaan penyimpangan dana non-budgeter yang berasal dari selisih bayar proyek pengadaan iklan Bank BJB.
Ia kembali menegaskan tidak mengetahui adanya dugaan korupsi tersebut. Menurutnya, aksi korporasi BUMD berada di luar kewenangan langsung gubernur.
"Dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi BUMD dilakukan oleh teknis mereka sendiri," ujarnya.
RK menyebut tidak pernah menerima laporan apa pun dari jajaran Direksi, Komisaris, maupun Kepala Biro BUMD terkait aksi korporasi Bank BJB.
"Tiga-tiganya tidak memberikan laporan semasa saya menjabat. Jadi kalau ditanya apakah saya tahu, saya tidak tahu. Apalagi terlibat atau menikmati hasilnya," kata mantan Wali Kota Bandung itu.
Nama RK ikut terseret karena diduga membeli mobil Mercedes Benz 280 SL dari Ilham Akbar Habibie, putra Presiden ke-3 RI B.J. Habibie.
Baca Juga: Digarap KPK Enam Jam, Ridwan Kamil Bungkam Soal Kesiapan Jadi Tersangka Kasus Bank BJB
Transaksi tersebut diduga berkaitan dengan penggunaan dana non-budgeter Divisi Corporate Secretary Bank BJB—dana yang juga dipakai untuk kegiatan di luar anggaran resmi.
Dana non-budgeter itu berasal dari selisih pembayaran pengadaan iklan Bank BJB yang dikembalikan perusahaan pemenang tender.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini:
-
eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi,
-
Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto,
-
Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan,
-
Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT WSBE Suhendrik,
-
Pengendali PT CKSB dan PT CKMB Raden Sophan Jaya Kusuma.
Sprindik diterbitkan 27 Februari 2025. Para tersangka diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. Meski belum ditahan, mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Ridwan Kamil, serta menyita satu unit motor Royal Enfield.
Baca Juga: Marc Marquez Tak Pikirkan Rekor, Akui Masanya Bisa Redup Kapan Saja di MotoGP
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 5Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 6Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Sunderland vs AZ Alkmaar 17 September 2026: The Black Cats Bisa Tahan Tim Belanda?
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag








