Akurat

Istri Kedua Berhak Atas Warisan Suami? Begini Aturan Resminya

Eko Krisyanto | 22 November 2025, 22:12 WIB
Istri Kedua Berhak Atas Warisan Suami? Begini Aturan Resminya

AKURAT.CO Dalam beberapa kasus waris belakangan ini, posisi istri kedua kerap jadi sorotan karena sering memicu perdebatan soal hak dan kedudukannya di mata hukum.

Pertanyaannya, apakah istri kedua benar-benar punya hak atas harta peninggalan suami?

Berikut penjelasan aturan resminya yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: Komentari Meninggalnya Tiara Agnesia, Istri Kedua Ayah Mirna, Netizen: Ini Petunjuk Dari Tuhan

Dasar Hukum Hak Waris Istri Kedua

1. Dasar hukum dalam KUHPerdata 

Istri kedua dapat diakui sebagai ahli waris apabila perkawinannya sah dan tercatat, dengan porsi waris setara seorang anak sah. Namun, Pasal 852a KUHPerdata mengatur bahwa bagian yang diterima tidak boleh melebihi bagian terkecil yang didapat anak-anak pewaris, serta dibatasi maksimal seperempat dari total harta. Hak tersebut bisa berkurang bahkan gugur jika perkawinan tidak memiliki kekuatan legal.

2. Dasar hukum dalam hukum Islam 

Dalam ketentuan waris Islam, setiap istri yang sah, termausk istri kedua, memiliki  hak atas harta peninggalan suami. Jika pewaris meninggalkan keturunan, total bagian untuk para istri adalah 1/8 dan dibagi sesuai jumlah istri. Jika tidak ada anak, bagian istri meningkat menjadi 1/4 dari keseluruhan harta peninggalan.

Baca Juga: Hak Waris Anak Tiri dan Anak Angkat Menurut Hukum Islam: Lengkap dan Terbaru 2025

Penentuan Status Istri Kedua Secara Hukum

1. Ketentuan legalitas perkawinan kedua

Perkawinan kedua dinyatakan sah jika suami memperoleh persetujuan tertulis dari istri pertama dan izin dari pengadilan agama. Tanpa dua syarat ini, negara tidak mengakui perkawinan tersebut meski secara agama mungkin dianggap sah.

2. Akibat status hukum 

Jika syarat legalitas terpenuhi, istri kedua memiliki status istri sah dan berhak atas warisan, nafkah, serta perlindungan hukum. Namun, bila perkawinan tidak tercatat, hak-haknya melemah dan bisa tidak diakui. Meski begitu, anak dari perkawinan tersebut tetap sah secara hukum dan tetap mendapat perlindungan negara.

3. Prosedur penetapan status hukum 

Dalam kasus perkawinan  yang belum tercatat, istri kedua dapat mengajukan Isbat Nikah ke pengadilan agama. Jika dikabulkan, status pernikahan akan diakui secara hukum sehingga membuka akses terhadap hak-hak seperti warisan dan pengakuan keluarga.

Hak Istri Kedua dalam Pembagian Warisan 

  1. Hak waris istri kedua menurut KUHPerdata 

  • Istri kedua berhak atas warisan jika masih hidup saat suami meninggal. 

  • Bagian istri kedua tidak boleh melebihi bagian terkecil yang diterima anak-anak dari perkawinan pertama (Pasal 852a KUHPerdata). 

  • Porsi maksimal yang dapat diterima istri kedua adalah seperempat (¼) dari total harta peninggalan. 

  • Anak dari istri pertama dan istri kedua memiliki hak waris yang sama besar. 

  • Harta bersama perkawinan harus dipisahkan terlebih dahulu sebelum warisan dibagikan. 

  1. Hak waris menurut hukum islam (bagi muslim) 

  • Istri kedua yang sah berhak atas warisan sesuai kompilasi hukum islam dan ketentuan al-qur’an. 

  • Jika suami meninggalkan anak, bagian istri adalah ⅛ yang dibagi untuk seluruh istri. 

  • Jika tidak ada anak, bagian istri meningatkan menjadi ¼ dari harta peninggalan. 

  • Istri pertama dan kedua mendapatkan bagian yang sama selama keduanya berstatus sah. 

  • Pembagian mengikuti prinsip keadilan sesuai ketentuan waris islam. 

Kejelasan status pernikahan tetap menjadi fondasi  utama agar hak dan kedudukan setiap pihak dapat diakui secara sah. Karena itu, masyarakat diharapkan benar-benar memahami aturan yang berlaku sebelum mengambil langkah hukum, sehingga potensi sengketa dapat diminimalkan.

Aqila Shafiqa Aryaputri (Magang) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
R