Hak Waris Anak Tiri dan Anak Angkat Menurut Hukum Islam: Lengkap dan Terbaru 2025

AKURAT.CO Dalam banyak keluarga, anak tiri atau anak angkat sering kali menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari. Namun, saat orang tua tiri atau orang tua angkat meninggal dunia, muncul pertanyaan "apakah mereka berhak atas warisan?"
Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia, hak waris bagi anak tiri dan anak angkat tidak otomatis sama dengan anak kandung.
Dasar Hukum dan Status Anak Tiri dalam Warisan Islam
1. Anak Tiri dan Ahli Waris dalam KHI
● Menurut KHI, ahli waris dibagi menjadi dua kelompok yaitu berdasarkan hubungan darah dan berdasarkan hubungan pernikahan. Anak tiri tidak termasuk dalam kelompok ahli waris menurut hubungan darah karena tidak memiliki nasab langsung dengan pewaris.
● Anak tiri tidak memiliki hak waris dari pewaris secara langsung.
● Namun, anak tiri tetap menerima sebagian harta melalui wasiat wajibah. Dalam KHI Pasal 195 Ayat 1 dan 2, pewaris dapat menetapkan wasiat wajibah untuk memberikan bagian harta kepada anak tiri, maksimal satu per tiga dari total harta warisan, kecuali jika para ahli waris menyetujui pembagian lebih.
● Dasar hukum ini didukung oleh Surat Edaran Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa anak tiri yang dipelihara bisa diberikan bagian melalui wasiat wajibah.
● Sebuah kajian normatif empiris menyatakan bahwa meski anak tiri "tidak secara langsung tergolong sebagai ahli waris karena tidak ada sebab mewarisi" tetapi ada alternatif legal dalam hukum Islam untuk memberikan hak waris.
2. Anak Angkat dalam Hukum Islam
● Anak angkat secara biologis tidak memiliki hubungan darah dengan orang tua angkat, sehingga menurut Pasal 174 KHI, tidak termasuk sebagai ahli waris syar'i.
● Namun, anak angkat bisa mendapatkan harta warisan melalui wasiat wajibah.
● Menurut Pasal 209 Ayat 2 KHI, anak angkat berhak atas wasiat wajibah sebesar maksimal satu per tiga dari harta warisan orangtua angkat.
● Jalur wasiat merupakan satu-satunya mekanisme dalam hukum Islam untuk memberikan warisan bagi anak angkat maupun tiri.
Implikasi Praktik dan Tantangan
1. Jika tidak ada wasiat, anak tiri maupun anak angkat bisa saja tidak memperoleh bagian apapun dari harta peninggalan karena bukan ahli waris otomatis.
2. Wasiat wajibah menjadi sangat penting untuk memastikan anak tiri maupun anak angkat mendapatkan warisan.
3. Dalam pemberian wasiat wajibah, pewaris harus mempertimbangkan para ahli waris lain agar tidak melanggar hak-hak mereka.
4. Ada potensi sengketa jika ahli waris lain merasa wasiat terlalu besar atau merugikan mereka.
5. Disarankan agar pewaris yang peduli pada anak tiri maupun angkat membuat dokumen wasiat resmi agar pembagian harta warisan jelas dan sah secara hukum.
Anak tiri maupun anak angkat tidak termasuk ahli waris syar'i karena tidak memiliki hubungan darah langsung dengan pewaris.
Meskipun begitu, mereka bisa menerima bagian warisan melalui wasiat wajibah dengan batas maksimal satu per tiga dari total harta warisan sesuai ketentuan KHI.
Supaya anak tiri maupun anak angkat mendapatkan hak waris yang adil, penting bagi pewaris untuk merencanakan wasiat secara matang dan legal karena kompleksitas hukum waris Islam disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum Islam agar wasiat dan pembagian warisan sesuai syariat dan peraturan yang berlaku.
Laporan: Marina Yeremin Sindika Sari/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







