Inilah Syarat Pembagian Warisan Menurut Islam

AKURAT.CO Dalam ajaran Islam, pembagian warisan bukan sekadar soal membagi harta peninggalan tetapi juga bentuk penerapan keadilan dan tanggung jawab sosial yang diatur langsung oleh Allah SWT.
Hukum waris memiliki tujuan untuk menjaga keseimbangan hak antar anggota keluarga dan memastikan harta peninggalan digunakan dengan bijak sesuai syariat.
Melalui aturan yang jelas, Islam ingin menghindarkan umatnya dari perselisihan dan ketidakadilan dalam urusan harta setelah seseorang meninggal dunia.
Sering kali, permasalahan muncul karena pembagian dilakukan tanpa memahami dasar dan ketentuan yang benar menurut syariat.
Hal ini bisa memicu konflik antarkeluarga dan menimbulkan ketidakpuasan di antara ahli waris.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui syarat-syarat utama yang harus dipenuhi agar pembagian warisan dilakukan secara sah dan adil dalam pandangan Islam.
Berikut ini penjelasan lengkapnya.
1. Pewaris Telah Meninggal Dunia
Syarat utama dalam pembagian warisan adalah pewaris harus benar-benar telah meninggal dunia.
Selama pewaris masih hidup, harta tersebut belum bisa disebut warisan karena masih menjadi miliknya sepenuhnya.
Setelah pewaris wafat, barulah harta yang ditinggalkan dapat dibagikan kepada para ahli waris sesuai dengan ketentuan syariat.
2. Adanya Ahli Waris yang Sah
Ahli waris adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah atau hubungan hukum tertentu dengan pewaris.
Mereka bisa berasal dari keluarga inti seperti anak, orang tua, suami, istri, atau saudara kandung.
Hanya mereka yang memenuhi syarat dalam hukum Islam yang berhak mendapatkan bagian dari warisan tersebut.
3. Ahli Waris Beragama Islam
Dalam hukum Islam, warisan hanya bisa diberikan kepada ahli waris yang beragama Islam.
Artinya, jika pewaris beragama Islam, maka orang yang tidak beragama Islam tidak termasuk sebagai ahli waris.
Ketentuan ini diterapkan untuk menjaga kesesuaian hukum waris dengan prinsip-prinsip syariat Islam secara menyeluruh.
4. Tidak Ada Hal yang Menghalangi Hak Waris
Ada beberapa hal yang dapat menggugurkan hak seseorang untuk menerima warisan, seperti melakukan tindakan yang menyebabkan kematian pewaris, misalnya pembunuhan.
Selain itu, kondisi lain seperti perbedaan agama atau status tertentu juga dapat menjadi penghalang dalam penerimaan warisan menurut syariat Islam.
5. Adanya Hubungan Nasab atau Sebab yang Sah
Ahli waris harus memiliki hubungan yang jelas dengan pewaris, baik melalui nasab (keturunan), perkawinan maupun sebab lain yang sah menurut hukum Islam.
Dengan begitu, pembagian harta dapat dilakukan secara teratur dan sesuai urutan prioritas yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an.
6. Pembagian Berdasarkan Ketentuan Syariat
Dalam Islam, besarnya bagian antara laki-laki dan perempuan serta ahli waris satu dengan yang lain sudah diatur secara tegas.
Misalnya, anak laki-laki mendapat bagian dua kali lebih banyak dibandingkan anak perempuan.
Ketentuan ini bukan bentuk ketidakadilan, melainkan mencerminkan perbedaan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan keluarga.
7. Harta Warisan yang Jelas
Sebelum dilakukan pembagian, harta peninggalan pewaris harus dihitung dan dipastikan kejelasannya.
Semua utang pewaris, biaya pengurusan jenazah, dan wasiat yang sah (maksimal sepertiga dari total harta) harus diselesaikan terlebih dahulu.
Setelah itu, barulah sisa harta dapat dibagikan kepada ahli waris sesuai ketentuan.
Pentingnya Memenuhi Syarat Pembagian Warisan
Mengetahui dan memenuhi syarat-syarat pembagian warisan bukan hanya soal kepatuhan terhadap hukum Islam. tetapi juga untuk menjaga keharmonisan keluarga.
Dengan memahami syaratnya, pembagian harta dapat dilakukan secara adil tanpa menimbulkan kecemburuan atau perselisihan di kemudian hari.
Selain itu, hal ini juga mencerminkan ketaatan kepada Allah SWT yang telah menetapkan aturan waris dalam Al-Qur'an sebagai bentuk perlindungan terhadap hak setiap anggota keluarga.
Dalam praktiknya, pembagian warisan sebaiknya dilakukan dengan musyawarah dan melibatkan tokoh agama atau pihak berkompeten agar hasilnya tidak menimbulkan salah paham.
Dengan begitu, warisan tidak hanya menjadi pembagian harta semata, melainkan juga menjadi jalan untuk mempererat hubungan keluarga dan menjaga amanah pewaris dengan penuh tanggung jawab.
Laporan: Vania Tri Yuniar/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









