Akurat

Hukum Merayakan Hari Ibu dalam Islam: Bolehkah atau Termasuk Bid’ah?

Idham Nur Indrajaya | 16 Desember 2025, 11:03 WIB
Hukum Merayakan Hari Ibu dalam Islam: Bolehkah atau Termasuk Bid’ah?

AKURAT.CO Peringatan Hari Ibu yang jatuh setiap 22 Desember kerap menjadi momen emosional bagi banyak orang. Anak-anak mengekspresikan kasih sayang lewat ucapan, hadiah sederhana, hingga meluangkan waktu khusus bersama ibu. Di Indonesia, Hari Ibu juga memiliki makna historis sebagai simbol kebangkitan perempuan dalam perjuangan bangsa.

Namun, bagi umat Islam, pertanyaan yang sering muncul adalah: bagaimana sebenarnya hukum merayakan Hari Ibu dalam Islam? Apakah perayaan ini dibolehkan, atau justru termasuk bid’ah yang sebaiknya dihindari? Perbedaan pandangan ini membuat topik Hari Ibu selalu menarik untuk dibahas setiap menjelang akhir Desember.

Apa Itu Hari Ibu dan Mengapa Diperingati di Indonesia?

Berbeda dengan Mother’s Day di sejumlah negara Barat, Hari Ibu di Indonesia memiliki latar belakang sejarah yang kuat. Peringatan ini berakar dari Kongres Perempuan Indonesia pertama yang berlangsung pada 22–25 Desember 1928 di Yogyakarta.

Kongres tersebut dihadiri puluhan organisasi perempuan dari berbagai daerah, khususnya Jawa dan Sumatera. Mereka terinspirasi oleh semangat perjuangan perempuan sejak abad ke-19 untuk melawan penjajahan dan memperjuangkan hak-hak perempuan Indonesia.

Dari kongres itu lahir gagasan besar untuk mempersatukan gerakan perempuan, yang kemudian melahirkan Perserikatan Perempuan Indonesia (PPI). Selain itu, muncul sejumlah mosi penting, seperti tuntutan penambahan akses pendidikan bagi perempuan, perbaikan aturan pernikahan, serta perlindungan bagi janda dan anak yatim.

Pada Kongres Perempuan III di Bandung pada 23–27 Juli 1938, disepakati bahwa 22 Desember ditetapkan sebagai Hari Ibu, bertepatan dengan tanggal berdirinya PPI. Penetapan ini kemudian diperkuat melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 yang menetapkan Hari Ibu sebagai hari nasional, meski bukan hari libur.

Kedudukan Ibu dalam Islam Sangat Mulia

Dalam Islam, memuliakan ibu bukan sekadar nilai budaya, melainkan perintah agama. Banyak dalil yang menegaskan betapa tingginya kedudukan seorang ibu di mata Islam. Salah satu hadits paling terkenal adalah sabda Rasulullah SAW:

"Ibumu, ibumu, ibumu, kemudian ayahmu."
(HR. Bukhari dan Muslim)

Al-Qur’an pun secara khusus menekankan peran dan pengorbanan ibu, terutama saat mengandung, melahirkan, dan menyusui. Dalam Surah Luqman ayat 14 disebutkan:

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ ۖ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ

Artinya: Kami perintahkan kepada manusia berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah…

Dari sini terlihat jelas bahwa Islam tidak pernah meremehkan peran ibu. Justru sebaliknya, bakti kepada ibu menjadi salah satu amalan utama yang sangat ditekankan.

Mengapa Hukum Hari Ibu dalam Islam Diperdebatkan?

Meski memuliakan ibu adalah kewajiban, perdebatan muncul ketika penghormatan tersebut dikaitkan dengan perayaan tahunan bernama Hari Ibu. Sebab, dalam ajaran Islam, tidak dikenal adanya hari khusus untuk berbakti kepada ibu.

Sebagian kalangan menilai bahwa setiap perayaan yang tidak memiliki landasan syariat termasuk bid’ah, terlebih jika berasal dari tradisi non-Muslim. Pandangan ini merujuk pada kaidah bahwa umat Islam dilarang menyerupai kebiasaan kaum lain dalam urusan yang bersifat perayaan.

Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Artinya: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.”
(HR. Abu Daud no. 4031)

Hadits lain juga menegaskan larangan tasyabbuh:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا

Artinya: “Bukan termasuk golongan kami orang yang menyerupai selain kami.”
(HR. Tirmidzi no. 2695)

Dari sudut pandang ini, sebagian ulama menyimpulkan bahwa merayakan Hari Ibu tidak diperbolehkan karena tidak pernah dicontohkan dalam Islam.

Pandangan Ulama yang Melarang Perayaan Hari Ibu

Beberapa tokoh agama secara tegas menyatakan bahwa Hari Ibu tidak perlu dirayakan. Salah satunya adalah Ustaz Khalid Basalamah, yang menyebut bahwa Hari Ibu memiliki sejarah tersendiri dan dikaitkan dengan tradisi Nasrani.

Ia menegaskan bahwa dalam Islam, bakti kepada orang tua tidak mengenal waktu. Seorang anak tetap diperintahkan berbuat baik kepada ibu setiap hari, bahkan setelah ibu wafat melalui doa dan amal jariyah.

Namun, Ustaz Khalid juga menekankan bahwa memberi hadiah kepada ibu tetap diperbolehkan, selama tidak diniatkan sebagai perayaan Hari Ibu. Hadiah tersebut murni sebagai bentuk bakti, bukan karena mengikuti momen tanggal tertentu.

Pandangan yang Membolehkan Hari Ibu dengan Batasan

Di sisi lain, terdapat pula pandangan yang lebih moderat. Sejumlah ulama dan cendekiawan Muslim menilai bahwa Hari Ibu di Indonesia bukan hari raya agama, melainkan tradisi sosial (’urf) yang bertujuan baik.

Hari Ibu dipandang sebagai pengingat agar masyarakat lebih menghargai jasa ibu dan perempuan secara umum. Selama tidak disertai ritual keagamaan, unsur maksiat, atau keyakinan tertentu, peringatan ini dinilai bersifat mubah atau boleh.

Bahkan, sebagian ulama menilai momen ini dapat dimanfaatkan untuk memperkuat nilai bakti kepada orang tua, seperti membantu pekerjaan ibu, menunjukkan perhatian lebih, atau mempererat hubungan keluarga.

Batasan Merayakan Hari Ibu Menurut Islam

Meski ada yang membolehkan, Islam tetap memberikan rambu-rambu yang jelas. Ekspresi kasih sayang kepada ibu tidak boleh melampaui batas syariat. Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Tidak menjadikannya sebagai ritual keagamaan atau hari raya.

  • Tidak meniru praktik ibadah agama lain.

  • Tidak mengandung unsur haram, seperti hiburan maksiat atau pergaulan bebas.

  • Lebih menekankan bakti nyata, bukan sekadar seremoni simbolis.

Dengan demikian, inti ajaran Islam tetap menempatkan bakti kepada ibu sebagai kewajiban sepanjang hayat, bukan terbatas pada satu hari tertentu.

Kesimpulan: Bagaimana Sikap Seorang Muslim?

Dari berbagai pandangan yang ada, dapat disimpulkan bahwa hukum merayakan Hari Ibu dalam Islam masih menjadi khilafiyah. Ada ulama yang melarang karena dianggap bid’ah, ada pula yang membolehkan selama sebatas tradisi sosial dan tidak melanggar syariat.

Yang terpenting, Islam menegaskan bahwa memuliakan ibu bukan agenda tahunan, melainkan kewajiban seumur hidup. Hari Ibu boleh menjadi pengingat, tetapi tidak boleh menggantikan kewajiban berbakti setiap hari.

Pada akhirnya, setiap Muslim perlu bersikap bijak, memahami perbedaan pendapat ulama, dan memastikan bahwa setiap bentuk penghormatan kepada ibu tetap berada dalam koridor ajaran Islam.

Jika kamu tertarik mengikuti pembahasan isu keislaman dan sosial lainnya, pantau terus update artikel terbaru di AKURAT.CO agar tidak ketinggalan informasi penting.

Baca Juga: 50+ Ucapan Selamat Hari Ibu Tanggal 22 Desember 2025 yang Bikin Haru

Baca Juga: Sambut Hari Ibu, KKJ dan BIP Mengusap Lelah Buruh Pengupas Bawang Pasar Kramat Jati

FAQ Seputar Hukum Merayakan Hari Ibu dalam Islam

Apa hukum merayakan Hari Ibu dalam Islam?

Hukum merayakan Hari Ibu dalam Islam masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian melarang karena dianggap tidak memiliki dasar dalam syariat dan berpotensi menyerupai tradisi non-Muslim, sementara sebagian lain membolehkan selama tidak mengandung unsur ibadah, maksiat, atau pelanggaran syariat.

Apakah Hari Ibu termasuk bid’ah dalam Islam?

Sebagian ulama menganggap Hari Ibu sebagai bid’ah karena tidak pernah dicontohkan dalam ajaran Islam. Namun, ulama lain memandangnya sebagai tradisi sosial (’urf) yang bersifat mubah jika hanya berupa ungkapan kasih sayang tanpa ritual keagamaan.

Apakah Islam mengajarkan untuk memuliakan ibu?

Ya. Islam sangat menekankan kewajiban berbakti kepada ibu. Banyak dalil Al-Qur’an dan hadits yang menegaskan kedudukan ibu sangat mulia, bahkan Rasulullah SAW menyebut ibu tiga kali sebelum ayah ketika ditanya siapa yang paling berhak dihormati.

Apakah boleh memberi hadiah kepada ibu pada Hari Ibu?

Memberi hadiah kepada ibu pada dasarnya diperbolehkan karena termasuk bentuk bakti. Namun, menurut sebagian ulama, hadiah tersebut sebaiknya diniatkan sebagai kebaikan kepada orang tua, bukan karena merayakan Hari Ibu sebagai perayaan khusus.

Mengapa ada ulama yang melarang perayaan Hari Ibu?

Larangan muncul karena Hari Ibu dianggap tidak dikenal dalam Islam dan dikhawatirkan menyerupai perayaan kaum non-Muslim. Selain itu, Islam mengajarkan bahwa bakti kepada ibu tidak dibatasi waktu tertentu, melainkan dilakukan setiap hari.

Apakah Hari Ibu sama dengan hari raya dalam Islam?

Tidak. Hari Ibu bukan hari raya dalam Islam. Dalam ajaran Islam, hari raya hanya terbatas pada Idulfitri dan Iduladha. Hari Ibu di Indonesia merupakan peringatan nasional yang ditetapkan oleh negara, bukan perayaan agama.

Bagaimana cara berbakti kepada ibu yang sesuai ajaran Islam?

Berbakti kepada ibu dapat dilakukan dengan bersikap hormat, berkata lembut, membantu kebutuhannya, menaati perintah yang tidak melanggar syariat, serta mendoakan ibu, baik saat masih hidup maupun setelah wafat.

Apakah memperingati Hari Ibu boleh jika hanya sebagai pengingat?

Sebagian ulama membolehkan jika Hari Ibu dipahami hanya sebagai pengingat untuk lebih menghormati dan menyayangi ibu, tanpa keyakinan khusus atau ritual tertentu yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Apakah bakti kepada ibu hanya diwajibkan saat masih hidup?

Tidak. Islam mengajarkan bahwa bakti kepada ibu tetap berlanjut meski beliau telah wafat, salah satunya dengan mendoakan, bersedekah atas namanya, dan menjaga silaturahmi dengan kerabatnya.

Apa sikap terbaik seorang Muslim terhadap perayaan Hari Ibu?

Sikap terbaik adalah memahami perbedaan pendapat ulama, menjaga niat tetap lurus, dan memastikan setiap bentuk penghormatan kepada ibu dilakukan sesuai syariat. Yang terpenting, bakti kepada ibu tidak hanya dilakukan pada satu hari, tetapi sepanjang hidup.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.