Akurat

Perbedaan Warisan dan Hibah dalam Hukum Islam yang Perlu Dipahami

Ratu Tiara | 22 November 2025, 22:46 WIB
Perbedaan Warisan dan Hibah dalam Hukum Islam yang Perlu Dipahami

AKURAT.CO Dalam kehidupan sehari-hari, pembagian harta sering menjadi topik yang menimbulkan pertanyaan, terutama ketika berkaitan dengan hukum Islam.

Dua istilah yang kerap dianggap sama adalah hibah dan warisan. Padahal, keduanya memiliki aturan, waktu pemberian, dan konsekuensi hukum yang sangat berbeda. Memahami perbedaan ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman atau sengketa keluarga di kemudian hari. Artikel ini akan membahas pengertian hibah dan warisan serta perbedaan keduanya dalam konteks hukum Islam.

Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah BAZNAS di Tasikmalaya, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh

Apa Itu Hibah?

Hibah adalah pemberian harta dari seseorang kepada pihak lain ketika pemberinya masih hidup.

Dalam praktiknya, hibah bisa diberikan kepada siapa saja, seperti keluarga, kerabat jauh, organisasi sosial, atau bahkan lembaga keagamaan.

Bentuk hibah juga beragam. Ada yang berupa uang tunai, tanah, rumah, hingga aset lain yang memiliki nilai ekonomi.

Misalnya, seseorang memberikan sebidang tanah untuk pembangunan masjid, atau orang tua menghadiahkan uang kepada anak mereka untuk membeli rumah.

Ketika hibah diberikan dan dicatat secara sah, kepemilikan aset tersebut berpindah sepenuhnya kepada penerima dan pemberi hibah tidak lagi memiliki hak atas harta itu.

Baca Juga: KPUD Jakarta Pastikan Dana Hibah Pilgub 2024 Sudah Dikembalikan ke Pemprov

Apa Itu Warisan?

Warisan adalah harta yang berpindah kepada ahli waris setelah pemiliknya meninggal dunia.

Proses pembagian warisan bisa mengikuti wasiat jika ada, atau mengikuti aturan hukum waris Islam jika tidak ada wasiat yang ditinggalkan.

Dalam Islam, pembagian warisan dilakukan dengan pembagian tertentu yang sudah diatur dalam Al Quran dan dipahami melalui fikih mawaris.

Contohnya, seseorang menuliskan dalam wasiatnya bahwa rumah yang dia miliki akan diwariskan kepada anak-anaknya. Setelah dia meninggal, rumah tersebut dibagikan sesuai wasiat atau mengikuti hukum waris Islam jika tidak ada wasiat yang mengikat.

Perbedaan Hibah dan Warisan dalam Hukum Islam

Untuk memudahkan, berikut penjelasan naratif mengenai perbedaan hibah dan warisan berdasarkan beberapa aspek penting.

1. Waktu Pemberian

Pada hibah, harta diserahkan ketika pemberinya masih hidup sehingga proses pengalihan kepemilikan dapat dilakukan secara langsung dan transparan.

Ketika hibah diberikan, penerima langsung menjadi pemilik sah atas harta tersebut tanpa perlu menunggu kematian pemberi hibah. Sebaliknya, warisan hanya dapat diberikan setelah pewaris meninggal dunia sehingga proses pembagian baru dimulai ketika ada peristiwa kematian. Hal ini menyebabkan warisan memiliki aturan lebih kompleks karena harus memastikan semua hak dan bagian ahli waris terpenuhi sesuai hukum Islam.

2. Subjek Penerima

Hibah dapat diberikan kepada siapa saja tanpa batasan hubungan, baik kepada anak, saudara, kerabat jauh, bahkan pihak di luar keluarga seperti teman atau lembaga keagamaan. Fleksibilitas ini membuat hibah sering digunakan untuk membantu orang tertentu secara langsung. Sebaliknya, warisan hanya dapat diberikan kepada ahli waris yang sah menurut hukum waris Islam. Artinya, penerimanya harus memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris dan memenuhi syarat sebagai ahli waris, sehingga lingkup penerima warisan jauh lebih terbatas dibanding hibah.

3. Proses dan Peraturan

Hibah pada dasarnya harus dibuat melalui akta notaris agar sah secara hukum dan untuk memastikan tidak ada sengketa di kemudian hari. Setelah diserahkan, hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali dalam kondisi tertentu, seperti ketika penerima hibah merugikan pemberinya.

Proses warisan berbeda karena mengikuti ketentuan hukum waris Islam dan prosedur legal setelah pewaris meninggal, baik melalui pengadilan maupun surat keterangan waris.

Pembagian warisan sering kali membutuhkan proses administratif dan pengesahan hukum agar hak ahli waris diakui secara resmi.

4. Objek yang Diberikan

Objek hibah sangat fleksibel karena dapat berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, seperti uang, tanah, rumah, kendaraan, hingga aset keagamaan.

Pemberi hibah bebas menentukan aset apa yang ingin dialihkan.

Warisan berbeda karena mencakup seluruh harta peninggalan pewaris, baik bergerak maupun tidak bergerak, tanpa bisa dipisahkan hanya sebagian saja kecuali ditentukan oleh wasiat.

Dengan kata lain, objek warisan adalah keseluruhan kekayaan yang dimiliki pewaris pada saat meninggal.

5. Pembagian Harta

Pembagian hibah ditentukan sepenuhnya oleh pemberi hibah, sehingga tidak ada aturan khusus tentang siapa yang harus menerima dan berapa besar bagiannya. Kebebasan ini memberikan ruang bagi pemberi untuk mengatur alokasi aset sesuai kebutuhan atau pertimbangan pribadi. Sebaliknya, warisan harus mengikuti ketentuan hukum waris yang berlaku, termasuk pembagian berdasarkan bagian tertentu seperti yang telah diatur dalam fikih mawaris. Hal ini membuat warisan lebih terikat aturan demi menjamin keadilan bagi seluruh ahli waris.

6. Pembatalan

Hibah secara umum tidak dapat dibatalkan setelah diberikan dan sah secara hukum, kecuali dalam kondisi tertentu yang sangat terbatas, misalnya apabila penerima hibah bertindak merugikan atau menyakiti pemberi. Sebaliknya, warisan sama sekali tidak bisa dibatalkan karena prosesnya baru berlangsung setelah pewaris meninggal dunia. Artinya, tidak ada kesempatan untuk menarik kembali pemberian tersebut karena sifatnya adalah ketentuan hukum yang otomatis berlaku setelah kematian.

7. Pajak

Dalam hibah, pengalihan hak atas tanah atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku, terutama jika penerima bukan anggota keluarga garis lurus.

Pajak hibah dapat menjadi pertimbangan penting dalam perencanaan keuangan. Untuk warisan, penerima harta terutama properti dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan setelah pewaris meninggal dunia. BPHTB menjadi bagian dari proses legalisasi pembagian warisan sehingga wajib diperhitungkan dalam pengurusan aset warisan.

Keuntungan dan Risiko Hibah

Memahami kelebihan dan kekurangan hibah penting agar pemberian harta dapat direncanakan secara matang.

Keuntungan Hibah

Memberikan hibah memberi kesempatan bagi seseorang untuk mengatur sendiri siapa yang menerima hartanya serta kapan pemberian dilakukan. Cara ini membantu mengurangi potensi konflik keluarga setelah pemberi meninggal.

Selain itu, hibah bisa menjadi strategi untuk mengurangi pajak yang lebih besar ketika harta diwariskan setelah kematian.

Risiko Hibah

Hibah tidak dapat dibatalkan kecuali dalam keadaan tertentu sehingga keputusan harus dibuat dengan sangat hati-hati. Selain itu, hibah yang tidak dilakukan secara terbuka bisa menimbulkan rasa tidak adil di antara anggota keluarga.

Oleh karena itu, perencanaan dan komunikasi yang baik dengan keluarga sangat diperlukan.

Memahami perbedaan antara hibah dan warisan sangat penting agar pengelolaan harta keluarga dapat dilakukan dengan tepat, adil, dan sesuai ketentuan hukum Islam. Keduanya memiliki aturan, manfaat, dan risiko yang berbeda, sehingga setiap keputusan pemberian harta harus dipertimbangkan secara matang.

Dengan mengetahui karakteristik masing-masing, kamu dapat menentukan langkah terbaik untuk merencanakan masa depan keluarga, mencegah konflik, serta memastikan setiap pihak mendapatkan haknya secara sah dan adil.

Nadira Maia Arziki (Magang)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
R