Akurat

KPK Terus Usut Korupsi Petral, Broker Bikin Negara Rugi Jutaan Dolar AS

Oktaviani | 21 November 2025, 09:52 WIB
KPK Terus Usut Korupsi Petral, Broker Bikin Negara Rugi Jutaan Dolar AS

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kerugian negara dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES).

Kerugian yang ditaksir mencapai jutaan dolar Amerika Serikat itu diduga muncul akibat penggunaan perantara atau broker dalam transaksi impor minyak.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, Petral sebagai perwakilan PT Pertamina (Persero) seharusnya melakukan pembelian minyak secara langsung dari negara penghasil.

Baca Juga: Usut Korupsi Minyak Mentah Petral, KPK Gandeng Lembaga Antirasuah Sejumlah Negara

Namun mekanisme yang berjalan justru melibatkan pihak ketiga sehingga harga menjadi lebih tinggi karena adanya fee untuk broker.

"Jadi, dari national oil company-nya Indonesia kemudian ke national oil company-nya si penghasil minyak, seperti ini. Nah, tetapi di dalam perjalannya, justru ini (keberadaan broker) memperpanjang rantai distribusi," jelas Asep, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025) malam.

Asep mengungkapkan broker tersebut bahkan kerap bertindak seolah-olah sebagai perwakilan resmi Pertamina atau Petral dalam setiap transaksi perdagangan minyak mentah.

Baca Juga: KPK Perkirakan Kerugian Negara dari Kasus Petral Capai Jutaan Dolar AS

"Jadi tetap, bahkan harganya bisa lebih tinggi gitu, ya," katanya.

Kondisi inilah yang mendorong KPK untuk menggandeng sejumlah lembaga antikorupsi negara penghasil minyak.

Kerja sama diperlukan untuk memastikan apakah transaksi yang tercatat benar-benar terjadi antarsesama perusahaan minyak negara (National Oil Company/NOC) atau hanya berlangsung lewat dokumen yang direkayasa.

Baca Juga: KPK Bersama Kejagung Saling Limpahkan Kasus Google dan Petral

"Untuk melihat apakah trading antara Indonesia yang diwakili oleh Pertamina dalam hal ini Petral itu langsung dengan NOC negara tersebut atau enggak," ujar Asep.

Ia mencontohkan pembelian minyak dari beberapa negara yang harus diverifikasi ulang.

"Misalkan  apakah langsung dengan Petronas atau tidak? Atau ternyata itu hanya, itu hanya dokumen saja. Apakah langsung, misalkan, dengan Arab misalkan dengan Aramco atau tidak. Nah seperti itu. Nanti kita akan kerja sama tentunya dengan beberapa, karena minyak itu tidak hanya dari negara-negara yang tadi disebutkan. Tentu juga dari negara-negara penghasil minyak ya," terang Asep.

Baca Juga: KPK Periksa Eks Dirut Petral Bambang Irianto Terkait Kasus Mafia Migas

Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa kerugian negara dalam perkara ini berada pada jumlah signifikan.

"Ya, pastinya seperti itu (jutaan dolar AS). Besarlah, cukup besar," katanya, pada Rabu (19/11/2025).

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa Kejaksaan Agung telah melimpahkan perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Petral atau PES ke lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Direktur PT PINS dalam Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Pelimpahan dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober. Meski demikian, belum ada tersangka yang diumumkan.

Sprindik baru itu diterbitkan bersamaan dengan penyidikan KPK terkait dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina. Serta suap pengadaan minyak mentah dan produk kilang periode 2012-2014.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK