Akurat

Usut Korupsi Minyak Mentah Petral, KPK Gandeng Lembaga Antirasuah Sejumlah Negara

Siti Nur Azzura | 21 November 2025, 07:48 WIB
Usut Korupsi Minyak Mentah Petral, KPK Gandeng Lembaga Antirasuah Sejumlah Negara

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola perdagangan minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral).

Fokus penyidikan diarahkan pada alur pembelian minyak yang diduga tidak dilakukan secara langsung antarperusahaan minyak negara (National Oil Company/NOC), melainkan melalui perantara yang memperpanjang rantai distribusi dan memicu potensi kerugian negara.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa tim penyidik baru kembali dari Singapura untuk menelusuri jejak transaksi internasional terkait kasus ini. Perubahan mekanisme pembelian minyak, terjadi sejak awal masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Juga: KPK Perkirakan Kerugian Negara dari Kasus Petral Capai Jutaan Dolar AS

"Sedikit yang mungkin bisa kami sampaikan karena kemarin juga tim baru pulang dari Singapura," kata Asep kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Menurutnya, Petral ditunjuk sebagai perwakilan Pertamina dalam melakukan transaksi minyak di pasar internasional. Namun pembelian tersebut dilakukan melalui broker atau pihak ketiga, bukan langsung dengan perusahaan minyak negara asal.

"Di mana sebelumnya pembelian, itu kan Petral itu ditunjuk sebagai perwakilan dari Pertamina, korporasi negara, Pertamina, untuk melakukan trading minyak. Di mana jual belinya itu, itu melalui perantara, pihak ketiga gitu ya, perantara," ujarnya.

Pada praktiknya, minyak yang dibeli Petral berasal dari NOC negara lain, misalnya Petronas dari Malaysia. Namun alurnya tidak langsung, melainkan melalui broker sebelum dibeli Petral. Tata kelola ini kemudian diubah agar transaksi dilakukan langsung antar-NOC.

"Jadi NOC ke NOC. Dari National Oil Company-nya Indonesia, kemudian ke National Oil Company-nya si penghasil minyak," kata Asep.

Namun perubahan aturan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Asep menyebut, rantai distribusi justru menjadi semakin panjang karena minyak tetap berasal dari pihak ketiga yang menyamar sebagai NOC.

Baca Juga: KPK Bersama Kejagung Saling Limpahkan Kasus Google dan Petral

"Nah, tetapi di dalam perjalanannya justru ini memperpanjang rantai distribusi. Jadi tetap saja si apa namanya? Yang punya minyak ini adalah pihak ketiga. Seolah-olah dari National Oil Company," ungkapnya.

"Itu hanya berupa informasi yang kita terima ya berupa dokumen. Ini tetap saja nanti minyaknya dari pihak ketiga juga. Jadi tetap bahkan harganya bisa lebih tinggi," imbuhnya. 

KPK kini menelusuri apakah transaksi yang selama ini disebut sebagai perdagangan antar-NOC, benar terjadi atau hanya sebatas dokumen yang direkayasa. Lembaga antirasuah itu akan menggandeng badan antikorupsi di sejumlah negara penghasil minyak.

"Sehingga tentunya kita akan bekerja sama dengan masing-masing badan antikorupsi di setiap negara untuk melihat apakah trading antara Indonesia yang diwakili oleh Pertamina dalam hal ini Petral itu langsung dengan NOC negara tersebut atau engga. Apakah langsung dengan Petronas atau tidak? Atau ternyata itu hanya dokumen saja," ujar Asep.

KPK juga menelusuri apakah transaksi minyak dengan negara lain, seperti Arab Saudi melalui Aramco, benar-benar dilakukan secara langsung atau tidak. Menurutnya, penyelidikan masih berlangsung dan melibatkan berbagai negara pemasok minyak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S