Komisi III DPR Mulai Garap RUU Penyesuaian Pidana Pekan Depan

AKURAT.CO Komisi III DPR RI memastikan akan mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana pada pekan depan.
Regulasi ini disiapkan sebagai aturan turunan sebelum KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Minggu depan kami akan membahas Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang merupakan tindak lanjut dari KUHP,” ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Habiburokhman menegaskan RUU tersebut wajib diselesaikan sebelum masa berlaku KUHP baru dimulai.
Tanpa regulasi turunan itu, sejumlah aturan teknis di dalam KUHP berpotensi tidak bisa langsung diimplementasikan.
“Jadi sebelum pemberlakuan KUHP, Undang-Undang Penyesuaian Pidana harus sudah ada,” ujarnya.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Pastikan KJP Plus Siswa Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Tidak Dicabut
Ia mengakui pembahasan berlangsung di tengah agenda Komisi III yang cukup padat.
Saat ini, komisi tersebut masih melakukan fit and proper test calon anggota Komisi Yudisial (KY), serta mengurus sederet agenda Panja terkait Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.
“Kita masih menyelesaikan pemilihan komisioner KY. Lalu dua hari untuk agenda Panja Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Sisanya akan kita maksimalkan untuk RUU Penyesuaian Pidana,” jelasnya.
Habiburokhman berharap RUU tersebut bisa dirampungkan dalam sisa waktu masa sidang DPR hingga akhir tahun ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










