Bahas 196 DIM, Pemerintah dan DPR Mulai Dalami RUU Penyesuaian Pidana

AKURAT.CO Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) mulai membahas 196 daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana.
Pembahasan dilakukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) RUU Penyesuaian Pidana bersama pemerintah, yang digelar hari ini.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mengatakan pembahasan akan dilanjutkan pada Senin (1/12/2025), mengingat total DIM yang diajukan pemerintah masih lebih dari seratus poin yang belum dibahas.
“Sampai dengan DIM 196 ya. Berarti masih kurang sekitar seratus lebih lagi. (Dilanjut) Senin,” kata Eddy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Eddy sebelumnya menjelaskan substansi utama yang dibawa pemerintah dalam DIM RUU Penyesuaian Pidana.
Bab pertama mengatur penyesuaian ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP, termasuk penghapusan pidana kurungan serta penyesuaian standar denda dan ancaman pidana.
“Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional,” tegasnya.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Pastikan Penghapusan Honorer Tidak Ciptakan Kerentanan Baru bagi Guru
Bab kedua memuat penyesuaian ketentuan pidana dalam peraturan daerah, di antaranya pembatasan kategori denda dan larangan pencantuman pidana kurungan.
“Ketentuan ini menjaga proporsionalitas pemidanaan dan mencegah over regulation,” ujar Eddy.
Bab ketiga berisi penyesuaian redaksional, penyempurnaan ruang lingkup norma, dan harmonisasi ketentuan pidana dalam KUHP agar implementasi tidak menimbulkan multitafsir.
“Perubahan ini diperlukan untuk menjamin penetapan KUHP berlangsung secara efektif dan tidak menimbulkan multitafsir,” tambahnya.
Eddy berharap pembahasan dapat berjalan lancar dan segera mencapai kesepakatan antara pemerintah dan DPR.
“Besar harapan kami agar RUU Penyesuaian Pidana ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama pemerintah dan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini









