Akurat

Putusan MK Jadi Penguat Langkah Presiden Prabowo Mereformasi Polri

Ahada Ramadhana | 16 November 2025, 22:16 WIB
Putusan MK Jadi Penguat Langkah Presiden Prabowo Mereformasi Polri

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.

Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai, putusan tersebut menjadi penguat sosiologis sekaligus yuridis terhadap langkah Presiden Prabowo dalam mereformasi Polri, termasuk pembentukan Komisi Reformasi Polri yang bertugas mengidentifikasi berbagai persoalan internal, terutama terkait kultur organisasi.

Menurut Fickar, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sudah sangat tepat karena menegaskan kembali norma dalam UU Polri yang mengharuskan anggota kepolisian mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil.

“Putusan ini pada intinya melarang Polisi menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu berhenti atau pensiun. Ini sangat tepat, karena menegaskan kembali norma UU Kepolisian,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (16/11/2025).

Ia menjelaskan, selama ini penafsiran yang memberi pengecualian melalui penugasan Kapolri justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melahirkan praktik melawan hukum.

“Penugasan pada jabatan sipil tanpa pensiun jelas menjadi indikator terjadinya korupsi, baik secara ekonomis maupun sosiologis,” katanya.

Baca Juga: Zarof Ricar Segera Dieksekusi

Fickar memaparkan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan sipil selama ini tetap menerima gaji dari institusi Polri sekaligus pendapatan dari jabatan sipil tersebut.

“Artinya negara membayar dua kali. Ini jelas merugikan negara dan dalam keadaan normal dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi,” tegasnya.

“Bayangkan berapa uang negara yang dihambur-hamburkan,” tambahnya.

Sebelumnya, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan itu dibacakan pada 13 November 2025.

Permohonan diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang menilai penjelasan pasal tersebut membuka peluang penugasan jabatan sipil tanpa proses pengunduran diri atau pensiun.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sudah sangat jelas: anggota Polri baru dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

“Rumusannya expressis verbis, sangat jelas, tidak memerlukan penafsiran lain,” tegas Ridwan.

Baca Juga: Intip Solusi Kulit Iritasi dan Mudah Merah, Mirukaku Luncurkan Miraculous Calming Toner

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.