Akurat

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau, Sita Dokumen Pergeseran Anggaran

Wahyu SK | 12 November 2025, 09:36 WIB
KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau, Sita Dokumen Pergeseran Anggaran

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau pada Selasa (11/11/2025).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Riau.

Dalam penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan pergeseran anggaran.

Baca Juga: KPK Temukan Berbagai Barang Bukti Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau

"Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita dokumen dan BBE terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPR," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

Dia menjelaskan, penyidik akan menganalisis temuan tersebut untuk memperdalam proses pembuktian atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pembangunan di Riau.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan Pemprov Riau, termasuk kantor gubernur dan beberapa kendaraan dinas pejabat.

Baca Juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Terima Rp2,25 Miliar dari Hasil Pemerasan

"Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Di antaranya yang berkaitan dengan dokumen anggaran Pemerintah Provinsi Riau," ujar Budi pada Selasa (11/11/2025).

Selain penyitaan dokumen, penyidik turut meminta keterangan tambahan dari Sekretaris Daerah Riau, Syahrial Abdi, serta Kepala Bagian Protokol Pemprov Riau, Raja Faisal, guna memperdalam penyidikan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan, kedatangan Tim KPK ke kantornya bertujuan untuk meminta sejumlah data pelengkap terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebelumnya.

Baca Juga: Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Penampungan dan Pemurnian Emas Ilegal di Kuantan Singingi

"KPK datang ke sini untuk meminta data-data. Dan kita sebagai tuan rumah menyambut kedatangan rekan-rekan dari KPK," katanya, pada Senin (10/11/2025).

Terkait dokumen yang dibawa penyidik dari mobil dinasnya, Plt. Gubernur Riau mengaku tidak mengetahui detailnya.

"Kalau soal dokumen saya belum tahu. Tentang dokumen-dokumen itu nanti Sekda yang menandatangani, kan yang tinggal sekarang Pak Sekda," ujarnya.

Baca Juga: PKB Prihatin Gubernur Riau Jadi Tersangka, Minta KPK Ungkap Kasus Secara Transparan

Dalam perkembangan terbaru, KPK secara resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, bersama dua pejabat lain, sebagai tersangka korupsi pengelolaan anggaran di Pemprov Riau.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

Ketiga tersangka tersebut adalah:

1. Abdul Wahid (AW) - Gubernur Riau,
2. M. Arief Setiawan (MAS) - Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau,
3. Dani M. Nursalam (DAN) - Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12 huruf (f) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Diduga Pakai Uang Pemerasan untuk Keliling Inggris hingga Brasil

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK