Akurat

Kemal Redindo, Anak SYL Diperiksa KPK Terkait Dugaan TPPU

Oktaviani | 5 November 2025, 17:15 WIB
Kemal Redindo, Anak SYL Diperiksa KPK Terkait Dugaan TPPU

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 16 saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (5/11/2025).

Salah satu saksi tersebut adalah Kemal Redindo Syahrul Putra, anak dari SYL.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor BPK Sulawesi Selatan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi SYL, Nama Politikus PDIP Sudin Kembali Disorot

Selain Kemal, penyidik juga memanggil sejumlah pihak swasta, antara lain Rizal Tandiawan, Amir Wongsari, Muh. Harun Bin Gani, Nurhayati Gani, Nurhaliah Gani, Ridwan Nawing, Eddy Satir Hasan.

Kemudian Abdul Rahman Said, Saldi Nurjaffia Ichsan, Lutfi Halides, Muh. Yusuf Sommeng, Andi Fachrysyam, Taba Yusarif, Widartiningsih dan Panji Iswandi.

KPK belum merinci materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Namun, mereka diduga mengetahui aliran dana dari hasil pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SYL.

Baca Juga: KPK Periksa Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Mentan SYL

Sehari sebelumnya, Selasa (4/11/2025), KPK juga memeriksa Ulie Ayun Sri Syahrul, istri SYL, serta GM Media Radio Prambors (PT Bayureksha), Dhirgaraya S. Santo. Hasil pemeriksaan keduanya juga belum diungkap.

Dalam persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi SYL, nama Kemal sempat disebut menerima sejumlah fasilitas dari Kementerian Pertanian.

Kesaksian Kepala Bagian Umum Ditjen Perkebunan, Sukim Supandi, mengungkapkan Kemal pernah meminta Rp111 juta untuk aksesoris mobil dan Rp200 juta untuk renovasi kamar.

Baca Juga: KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Eks Mentan SYL

Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Abdul Hafidh, juga menyebut biaya sunatan anak Kemal ditanggung oleh Kementan, meski ia tidak ingat jumlahnya.
Bahkan biaya ulang tahun anak Kemal juga disebut berasal dari anggaran Kementan melalui bantuan ajudan SYL, Panji Hartanto dan Aliandri.

Setelah melalui proses persidangan sebelumnya, SYL kini berstatus terpidana dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dan sedang menjalani hukuman 12 tahun penjara di Lapas Sukamiskin.

Selain itu, SYL diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD30 ribu subsider lima tahun penjara.

Baca Juga: Kasasi Ditolak, Eks Mentan SYL Tetap Divonis 12 Tahun Penjara

Beberapa aset diduga hasil kejahatan telah disita KPK dari tangan SYL. Termasuk satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih yang ditemukan tersembunyi di lahan kosong di Makassar.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK