KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi SYL, Nama Politikus PDIP Sudin Kembali Disorot

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana hasil dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Salah satu nama yang kembali mencuat adalah anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sudin.
Sudin yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPR RI periode 2019–2024, kini duduk di Komisi III.
Ia disebut-sebut menerima hadiah berupa uang tunai dan jam tangan mewah dari SYL—fakta yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi tersebut.
“Seluruh informasi dan keterangan tersebut tentu didalami penyidik untuk melihat apakah ada peran-peran pihak lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (20/6/2025).
Menurut Budi, KPK saat ini fokus menelusuri aliran uang guna mengoptimalkan pemulihan aset negara yang raib akibat tindak pidana korupsi.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak dalam pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat SYL.
“Pengenaan pasal TPPU ini salah satunya bertujuan untuk optimalisasi asset recovery,” katanya.
Baca Juga: Permata Golf Residences PIK2, Oase Nyaman untuk Hidup Mindful dan Terhubung
Namun demikian, Budi belum membeberkan secara rinci arah penyidikan dan sejauh mana keterkaitan pihak-pihak lain, termasuk Sudin.
“Karena ini masuk materi penyidikan, belum bisa kami sampaikan secara rinci,” tambahnya.
Nama Sudin sebelumnya mencuat dalam sidang SYL pada 17 April 2024 lalu. Ajudan SYL, Panji Hartanto, mengungkap bahwa Sudin menerima uang Rp100 juta dan hadiah jam tangan senilai Rp100 juta.
Sudin juga sudah pernah diperiksa KPK pada 15 November 2023. Selain itu, rumahnya di kawasan Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, telah digeledah penyidik.
SYL sendiri saat ini tengah menjalani masa hukuman 12 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, dalam kasus pemerasan dan gratifikasi selama menjabat di Kementerian Pertanian.
Selain hukuman penjara, SYL juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara.
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka TPPU. Pemeriksaan saksi dan penggeledahan sejumlah lokasi pun masih terus dilakukan.
Baca Juga: Di Hadapan Putin, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia pada Perdamaian dan Kolaborasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 6Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat









