Akurat

Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua yang Sudah Meninggal

Yusuf | 3 November 2025, 20:55 WIB
Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua yang Sudah Meninggal

AKURAT.CO Setiap keluarga pasti memiliki kisah tersendiri dengan rumah dan tanah peninggalan orang tua.

Tanah yang dulunya menjadi tempat bermain, berkumpul, dan tumbuh bersama kini menjadi simbol kenangan dan warisan keluarga. Namun ketika orang tua telah tiada, harta berupa tanah atau rumah tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Diperlukan langkah hukum agar status kepemilikan sah dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Pertanyaannya, bagaimana cara mengurus sertifikat tanah warisan orang tua yang sudah meninggal?

Baca Juga: Berusaha Dapatkan Tanah Warisan, Terapis Pijat dan Pacarnya Palsukan Akte Nikah

Prosesnya memang cukup panjang, tapi bisa dilakukan dengan tertib jika tahu alurnya. Yuk, simak panduannya berikut ini.

1. Menentukan Siapa yang Berhak sebagai Ahli Waris

Langkah pertama dalam mengurus sertifikat rumah atau tanah warisan adalah menentukan siapa saja yang sah menjadi ahli waris. Penetapan ini sangat penting karena akan menjadi dasar dari semua proses hukum selanjutnya.

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) biasa, Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) bisa dibuat di kantor kelurahan dan disahkan oleh camat.

Sedangkan bagi WNI keturunan Tionghoa atau WNA, dokumen tersebut harus dibuat dalam bentuk Akta Waris melalui notaris. Meskipun biayanya lebih tinggi, akta ini memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat di mata Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lembaga hukum lainnya, terutama jika terjadi sengketa.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat surat ahli waris antara lain:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga seluruh ahli waris

  • Fotokopi akta kematian pewaris

  • Fotokopi sertifikat tanah

Setelah SKAW atau Akta Waris diterbitkan, maka para ahli waris resmi tercatat sebagai pihak yang berhak atas tanah tersebut.

2. Mengurus Pajak Warisan Sebelum Proses Balik Nama

Sebelum mengajukan balik nama sertifikat, ahli waris juga wajib mengurus kewajiban pajak atas tanah warisan. Pajak yang dimaksud adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pajak ini hanya berlaku jika nilai warisan melebihi batas Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang umumnya sekitar Rp300 juta, tergantung kebijakan pemerintah daerah. Jika nilainya di bawah batas itu, biasanya BPHTB tidak dikenakan, tetapi tetap harus dilaporkan ke kantor pajak setempat untuk validasi.

Selain itu, pastikan juga tanah warisan sudah dilaporkan di SPT tahunan pajak agar data pajak sinkron dan tidak menimbulkan kendala saat pengurusan di BPN.

Simpan semua bukti pembayaran dan validasi pajak ini dengan baik karena akan diperlukan di tahap akhir.

3. Mengajukan Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan di BPN

Setelah dokumen lengkap dan pajak beres, langkah berikutnya adalah melakukan balik nama sertifikat tanah warisan di Kantor Pertanahan (BPN) sesuai lokasi tanah tersebut.

Berikut dokumen yang wajib disiapkan:

  • Sertifikat asli tanah atau rumah

  • Surat Keterangan Ahli Waris atau Akta Waris

  • Akta kematian pewaris

  • Fotokopi KTP dan KK seluruh ahli waris

  • Bukti pembayaran BPHTB (jika berlaku)

  • Surat permohonan balik nama

  • Surat pernyataan warisan tidak dalam sengketa (bisa dibuat di kelurahan atau notaris)

Jika tanah akan dibagi ke beberapa ahli waris, maka buat juga Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di hadapan PPAT atau notaris. Proses ini membantu menentukan siapa pemegang hak atas bagian tanah tertentu.

Baca Juga: Pentingnya Membuat Rencana Harta Warisan Keluarga

Waktu penyelesaian proses balik nama di BPN umumnya berkisar antara 14 hari hingga satu bulan, tergantung kelengkapan berkas dan antrean layanan.

4. Proses Pengukuran Ulang dan Biaya Pendaftaran

Dalam beberapa kasus, BPN akan menjadwalkan petugas untuk melakukan pengukuran ulang terhadap tanah yang diwariskan.

Jika tanah tersebut perlu dibagi ke beberapa ahli waris, maka akan dilakukan pemecahan sertifikat dengan biaya yang disesuaikan berdasarkan luas tanah dan jumlah bidang hasil pemecahan.

Selain itu, ahli waris juga akan diminta membayar biaya pendaftaran Surat Keputusan Hak (SK Hak) dan biaya administrasi lainnya sesuai ketentuan.

5. Mengambil Sertifikat Tanah Baru

Setelah semua proses selesai dan tidak ada masalah dalam verifikasi dokumen, BPN akan menerbitkan sertifikat baru atas nama ahli waris.

Dengan demikian, status tanah menjadi sah secara hukum, dan tanah tersebut bisa dijual, dibagi, dijadikan aset investasi, atau diwariskan kembali kepada generasi berikutnya.

6. Menghadapi Konflik atau Ketidaksepakatan Antar Ahli Waris

Sayangnya, tidak semua proses warisan berjalan mulus. Konflik sering kali muncul ketika ada ketidaksepakatan antar saudara mengenai pembagian tanah.

Dalam situasi seperti ini, penyelesaian bisa dilakukan melalui dua cara:

  1. Mediasi kekeluargaan, melibatkan tokoh keluarga atau notaris sebagai pihak netral.

  2. Gugatan ke Pengadilan Negeri, jika mediasi gagal dan perlu keputusan hukum yang sah.

Agar konflik bisa dihindari, penting untuk menjaga komunikasi terbuka dan transparan sejak awal.

Ingat, warisan bukan ajang perebutan, tetapi amanah dari orang tua yang harus dijaga dengan bijak.

7. Ketika Tanah Warisan Akan Dijual atau Dibagi

Jika semua ahli waris sepakat menjual tanah, maka dibuat surat kuasa jual atau akta jual beli yang ditandatangani bersama. Namun jika tanah ingin dibagi secara fisik, perlu dilakukan pemecahan sertifikat di BPN terlebih dahulu agar setiap ahli waris memiliki sertifikat masing-masing.

Landasan Hukum Pengurusan Sertifikat Tanah Warisan

Aturan mengenai pengalihan hak atas tanah melalui pewarisan diatur dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pewarisan hak atas tanah harus dibuktikan dengan surat kematian pewaris dan surat keterangan ahli waris sebagai alat bukti sah dalam pendaftaran hak atas tanah di BPN.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf
R