Akurat

Berusaha Dapatkan Tanah Warisan, Terapis Pijat dan Pacarnya Palsukan Akte Nikah

| 28 Januari 2020, 21:45 WIB
Berusaha Dapatkan Tanah Warisan, Terapis Pijat dan Pacarnya Palsukan Akte Nikah

AKURAT.CO, Tiga orang pemalsu Akta pernikahan berinisial MHH, ABB dan J diciduk Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Pelaku J ini memalsukan surat nikah seolah olah sebagai istri bernama Basri Sudibjo guna mendapatkan warisan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol mengatakan, Basri sudah meninggal sejak beberapa waktu silam dan memiliki sebidang tanah di kawasan Jakarta Selatan dan apabila dijual bisa mencapai Rp40 Miliar lebih.

"Padahal, tersangka J dan korban sebenarnya hanya memiliki hubungan sebagai terapis dan pasien," ujar dia Selasa (28/1/2020).

Korban dan pelaku memang terbilang sudah dekat serta memiliki kedekatan emosional. Kemudian, karena dititipkan sertifikat tanah oleh korban, J sudah memiliki niat jahat yaitu mengusai tanah korban.

"Modus operandinya para pelaku secara bersama-sama melakukan pemalsuan dan atau pemalsuan akta otentik pernikahan untuk mendapatkan legalitas," tegas dia.

Atas dasar itu, J kemudian menghubungi ABB untuk mencari orang yang bisa memalsukan akta perkawinan. ABB kemudian meminta bantuan kepada MUHH untuk mengurus pemalsuan akta pernikahan.

"MHH kemudian membuat akta perkawinan itu atas nama pendeta salah satu gereja di kawasan Bogor, Jawa Barat. Peran tersangka MHH ini dia yang mengatur atau menikahkan dan mengaku sebagai pendeta," terangnya.

Aksi J terbongkar setelah anak korban curiga karena sebelum meninggal dunia ayahnya tidak pernah menikah. Alhasil anak korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah diusut, ternyata ini adalah penipuan yang dilakukan J. Kami kemudian meringkus J dan dua tersangka lain," tutup dia. 

Atas perbuatannya, ketiga penipu ulung ini dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 242 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.[]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.