PT Position Bantah Tuduhan Caplok Lahan dan Lakukan Penambangan Nikel Ilegal di Halmahera Timur

AKURAT.CO PT Position membantah tudingan yang dilontarkan PT Wana Kencana Mineral (WKM) terkait pencaplokan wilayah tambang dan aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Perusahaan menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional dilakukan secara sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk izin resmi yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM.
"Pertama, saya tegaskan, bukan mining. Tidak ada penambangan di lokasi tersebut. Kerja sama itu untuk pembangunan infrastruktur jalan, jalan angkutan digunakan bersama," ujar kuasa hukum PT Position, Indra R. Maasawet, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Menurutnya, persoalan batas wilayah antara PT Position dan PT WKM saat ini sedang diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administratif yang berlaku.
Baca Juga: Dugaan Kriminalisasi Kasus Tambang Nikel di Halmahera Timur, OC Kaligis: Ada Orang Kuat yang Bermain
Karena itu, PT Position menyesalkan pernyataan salah satu pejabat PT WKM yang menuding adanya pencurian nikel tanpa dasar hukum yang jelas.
"Sengketa lahan seharusnya diselesaikan secara profesional dan proporsional, bukan melalui tuduhan sepihak di media," kata Indra.
Terkait pernyataan salah satu pejabat PT WKM yang mengaku telah menyerahkan bukti video dugaan pencurian nikel kepada polisi, PT Position meminta agar bukti tersebut diverifikasi secara independen oleh pihak berwenang.
Perusahaan menilai langkah tersebut penting untuk memastikan validitas informasi yang beredar di tengah publik.
Baca Juga: Penjelasan PT Adhita Nikel Indonesia Soal IUP di Halmahera Timur
"Sehingga kami tegaskan tidak ada afiliasi kepengurusan maupun kepemilikan PT Position dengan aparat penegak hukum," ujar Indra.
PT Position juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasinya telah memenuhi standar lingkungan nasional.
Perusahaan melakukan pemantauan dan audit lingkungan secara berkala untuk memastikan kegiatan tambang tidak menimbulkan kerusakan hutan maupun pencemaran.
"Tuduhan pencemaran tidak berdasar karena kami memiliki hasil pemantauan lingkungan yang menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan pemerintah," jelas Indra.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Geruduk Kantor di Jakarta Protes Dugaan Tambang Ilegal di Halmahera Timur
Dia juga membantah adanya tindakan kriminalisasi terhadap karyawan PT WKM maupun masyarakat sekitar area lahan tambang.
Menurutnya, proses hukum yang berjalan merupakan respons terhadap tindakan penghalangan kegiatan operasional yang sah sesuai Undang-Undang Pertambangan.
PT Position berharap media massa dapat melakukan verifikasi fakta secara independen dan berimbang dalam menyajikan pemberitaan.
Perusahaan menyatakan siap bekerja sama dengan Kementerian ESDM, aparat penegak hukum serta pihak terkait lainnya untuk menyelesaikan sengketa secara transparan dan adil.
Baca Juga: BEM DKJ Desak KPK Usut Dugaan Tambang Ilegal di Halmahera Timur
"Kami percaya proses penegakan hukum di Indonesia selalu berjalan dengan adil, imparsial berdasarkan pembuktian yang ada di persidangan, baik bukti saksi maupun ahli," ujar Indra.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








