Akurat

Selebgram Asal Cianjur Dilaporkan Gelapkan Rp1 Miliar, Polres Jaksel Dalami Kasus dan Panggil Ulang Terlapor

Herry Supriyatna | 28 Oktober 2025, 13:46 WIB
Selebgram Asal Cianjur Dilaporkan Gelapkan Rp1 Miliar, Polres Jaksel Dalami Kasus dan Panggil Ulang Terlapor

AKURAT.CO Polres Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki dugaan kasus penggelapan yang menyeret seorang selebgram sekaligus pengusaha asal Cianjur berinisial RW.

Kasus ini dilaporkan oleh seorang advokat bernama Noverizky Tri Putra, yang mengaku mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

Wakil Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, membenarkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut.

“Masih dalam proses penyelidikan. Kami telah memeriksa pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi,” ujar AKP Igo di Jakarta, Senin (27/10/2025).

Selain meminta keterangan dari pelapor dan saksi-saksi, penyidik juga telah menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat proses penyelidikan. Namun, RW selaku terlapor disebut tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Sudah kami undang, tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Akan kami panggil ulang,” jelas Igo.

Polisi sebelumnya juga telah menggelar perkara pada 3 Juni 2024, namun penyidikan terkendala karena salah satu saksi kunci, M. Shaheen Shah alias Dato Sri Shaheen, masih berstatus buronan internasional dan telah masuk dalam daftar Red Notice Interpol.

Menurut laporan korban, RW meminjam uang senilai Rp1 miliar darinya dan Rp1,5 miliar dari seorang rekannya bernama Arif Budiman.

Uang tersebut disebut-sebut digunakan sebagai dana talangan untuk membantu Dato Sri Shaheen, warga negara Malaysia yang tengah tersangkut kasus hukum di Polda Bali.

Baca Juga: Kopdes Merah Putih Metuk Boyolali Buka Klinik Fisioterapi, Terinspirasi dari Keluhan Warga

Namun, hingga waktu yang disepakati, RW tidak mengembalikan uang pinjaman tersebut.

“Dia mengelak pernah meminjam uang, padahal buktinya lengkap. Ada video penyerahan uang juga,” ungkap Noverizky.

Sebelum menempuh jalur pidana, Noverizky lebih dulu memenangkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap RW di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ia menilai kemenangan itu menjadi dasar kuat untuk melanjutkan kasus ke ranah pidana penggelapan.

Noverizky menambahkan, dugaan penggelapan makin menguat setelah dirinya memperoleh surat pernyataan dari Dato Sri Shaheen.

Dalam surat tersebut, Shaheen menegaskan tidak pernah menerima uang Rp2,5 miliar yang disebut-sebut ditransfer melalui RW.

Shaheen juga membantah telah menandatangani atau menyetujui surat pengangkatan representatif tertanggal 7 Maret 2023 maupun pernyataan 14 Juli 2023 yang digunakan RW sebagai bukti di pengadilan.

“Kalau bicara bukti, semuanya lengkap. Seharusnya penyidik tidak ragu menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka,” tegas Noverizky.

Noverizky menyebut, dirinya telah dimintai keterangan tambahan pada Kamis (23/10/2025). Pada hari yang sama, RW juga dipanggil penyidik namun tidak hadir.

“Informasi dari penyidik, RW tidak datang memenuhi panggilan. Saya menduga dia takut karena kondisinya sudah terdesak,” ujarnya.

Noverizky berharap, penyidik segera menetapkan RW sebagai tersangka agar kasus ini dapat memberikan keadilan bagi para korban lain yang mulai bermunculan.

“Kalau dibiarkan, akan ada korban lain. Beberapa orang sudah menghubungi saya dan mengaku juga menjadi korban dugaan penipuan RW,” tandasnya.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-17 Kembali Gagal Menang, Ditahan Imbang Pantai Gading

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.