Gugatan Ditolak PN Jakbar, Aset Rea Wiradinata Segera Dilelang

AKURAT.CO Upaya hukum selebgram Rea Wiradinata kembali kandas. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukannya terhadap pengacara kondang Noverizky Tri Putra Pasaribu dan rekannya, Arif Budiman.
Dalam perkara bernomor 96/Pdt.G/2025, majelis hakim menyatakan gugatan Rea tidak dapat diterima karena berada di luar kewenangan absolut PN Jakarta Barat.
Putusan ini menambah daftar kekalahan Rea setelah sebelumnya Mahkamah Agung (MA) juga menolak kasasi yang diajukannya melalui putusan Nomor 30 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 tanggal 6 Maret 2025.
“Sekarang Rea akan benar-benar mendapatkan apa yang selama ini dia tanam, kehilangan rumah dan aset-asetnya,” tegas Noverizky dalam keterangan tertulis, Rabu (24/9/2025).
Ia menilai gugatan Rea hanya upaya mengulur waktu proses lelang.
“Keputusan PN Jakbar membuktikan gugatan ini serampangan. Eksekusi aset akan tetap berjalan,” ujarnya.
Baca Juga: ESDM: Tarif Listrik Tak Naik, Pemerintah Jaga Stabilitas dan Daya Beli
Kasus bermula dari sengketa utang-piutang antara Rea dan Noverizky yang berujung pada gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pada 1 Juli 2024, Rea resmi dinyatakan pailit setelah proposal perdamaian ditolak para kreditur, termasuk Noverizky dan Arif. Sejumlah aset Rea, termasuk rumah di Cianjur, Jawa Barat, kemudian disita oleh kurator.
Putusan pailit tersebut telah diperkuat Mahkamah Agung setelah menolak kasasi Rea pada Maret 2025. Kini, dengan ditolaknya gugatan PMH di PN Jakbar, jalan menuju lelang aset Rea makin terbuka lebar.
“Proses lelang masih berjalan dan dalam waktu dekat akan dilakukan eksekusi,” ujar Noverizky.
Selain jalur perdata, ia juga mengungkapkan laporan pidana terhadap Rea Wiradinata masih bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dengan serangkaian kekalahan hukum ini, posisi Rea semakin terpojok. Aset-asetnya tinggal menunggu waktu untuk dilelang demi melunasi kewajiban utang.
Baca Juga: Bhayangkara vs Malut United: Lanjutkan Tren Positif, Laskar Kie Raha Kejar 3 Poin di Lampung
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 8Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik








