Diduga Langgar Kode Etik, Tiga Hakim PN Jaksel Dilaporkan ke Badan Pengawas MA

AKURAT.CO Tiga hakim dan seorang panitera di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Mereka adalah Hakim Raditya Baskoro, Abdullah Mahrus, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, serta panitera Erik Yuswanto.
Laporan ini diajukan oleh advokat Noverizky Tri Putra dari kantor hukum A.M. Oktarina Counsellors at Law.
Pengaduan berawal dari perkara perdata Nomor 297/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel, yakni gugatan Noverizky terhadap Kedutaan Besar Arab Saudi terkait pembayaran legal fee.
Karena tergugat tak pernah hadir meski dipanggil lima kali, majelis hakim yang diketuai Akhmad Nakhrowi Mukhlis memutus perkara secara verstek pada 2 Januari 2024.
Putusan itu menghukum Kedutaan Besar Arab Saudi membayar ganti rugi materiil sebesar Rp375 juta.
Setelah diberitahukan jurusita PN Jaksel pada 17 Januari 2024, pihak kedutaan menolak menandatangani, namun secara hukum putusan telah inkracht sejak 31 Januari 2024.
Atas dasar itu, PN Jaksel mengabulkan permohonan aanmaning atau teguran kepada pihak tergugat pada 30 Januari 2025.
Namun, Kedutaan Besar Arab Saudi justru mengajukan gugatan perlawanan (verzet) pada 25 Februari 2025.
Dalam putusannya, majelis hakim yang kini dipersoalkan membatalkan putusan verstek tersebut sekaligus menolak seluruh gugatan Noverizky.
Baca Juga: Persipura Jayapura Ogah Remehkan PSIS Semarang yang Baru Kalah, Bidik Kemenangan di Kandang
Noverizky menilai, langkah majelis hakim tersebut melanggar kode etik, sebab putusan verstek seharusnya sudah berkekuatan hukum tetap dan tak bisa diganggu gugat lewat verzet.
“Kami juga mencurigai adanya ketidaknetralan dari majelis hakim, mengingat perkara semacam ini seharusnya sudah sangat familiar bagi mereka,” ujar Noverizky dalam keterangan tertulis, Jumat (19/9/2025).
Ia menegaskan, pelaporan ke Badan Pengawasan MA bertujuan memastikan integritas peradilan tetap terjaga.
“Tindakan tiga hakim ini berbahaya bagi penegakan hukum di Indonesia, karena perkara inkracht bisa digugurkan dengan verzet,” katanya.
Selain melapor ke Badan Pengawasan MA, Noverizky menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Ia juga membuka opsi menyurati Menteri Hukum hingga Presiden Prabowo untuk mencari keadilan.
Respons PN Jaksel
Menanggapi laporan tersebut, Jubir PN Jaksel Rio Barten menyampaikan hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi.
“Sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan ataupun surat resmi terkait dengan pelaporan tersebut,” ujar Rio.
Ia menegaskan penanganan perkara sudah sesuai ketentuan hukum.
“Kami menghormati hak para pihak untuk menentukan sikapnya atas putusan. Kami juga menghormati dan akan mengikuti mekanisme yang berlaku terkait proses pelaporan tersebut,” katanya.
PN Jaksel memastikan akan menyampaikan informasi resmi bila telah menerima surat atau pemberitahuan sesuai prosedur.
Baca Juga: Presiden Diminta Evaluasi Kebijakan Pembelian BBM Oleh SPBU Swasta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










